Kewajiban Negatif atau Pasif
30.
setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang
yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya
31. Menghormati berarti pengakuan hak tersebut telah ada dan melekat pada setiap
individu manusia. Penghormatan dilakukan dengan tidak melakukan sesuatu yang
dapat melanggar hak.
32. Menjamin berarti melakukan suatu tindakan agar hak-hak yang diakui tetap dihormati.
Tindakan dalam hal ini dapat berupa penyusunan suatu peraturan perundangundangan atau kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum untuk melindungi
hak-hak orang yang sedang terancam.
Kewajiban Positif atau Aktif
33.
Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin
bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi
apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya
34. Menjamin artinya bersikap aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan
melindungi apabila ada pelanggaran yang terjadi. Melaksanakan artinya bersikap aktif
yaitu memenuhi hak yang diwajibkan oleh ketentuan HAM.
C. Cakupan Hak Beragama dan Berkeyakinan
35. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan merupakan
bagian dari hak atas KBB.
36. Hak atas KBB meliputi dua cakupan utama yaitu:
a. Kebebasan untuk memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan
menetapkan, agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri;
b. Kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan secara sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui
ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
37. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan adalah hak
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan darurat.
38. Hak memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau
kepercayaan atas pilihan sendiri tidak dapat dipaksa sehingga mengganggu
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
11