Kewajiban Negatif atau Pasif 30. setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya 31. Menghormati berarti pengakuan hak tersebut telah ada dan melekat pada setiap individu manusia. Penghormatan dilakukan dengan tidak melakukan sesuatu yang dapat melanggar hak. 32. Menjamin berarti melakukan suatu tindakan agar hak-hak yang diakui tetap dihormati. Tindakan dalam hal ini dapat berupa penyusunan suatu peraturan perundangundangan atau kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak orang yang sedang terancam. Kewajiban Positif atau Aktif 33. Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya 34. Menjamin artinya bersikap aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan melindungi apabila ada pelanggaran yang terjadi. Melaksanakan artinya bersikap aktif yaitu memenuhi hak yang diwajibkan oleh ketentuan HAM. C. Cakupan Hak Beragama dan Berkeyakinan 35. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak atas KBB. 36. Hak atas KBB meliputi dua cakupan utama yaitu: a. Kebebasan untuk memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri; b. Kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran. 37. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan darurat. 38. Hak memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau kepercayaan atas pilihan sendiri tidak dapat dipaksa sehingga mengganggu Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 11

اختر الفقرة المستهدفة3