STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
menempatkan pentingnya pelindungan kawasan resapan dan sumber air yang penting bagi
keberlangsungan hidup warga. Demikian halnya pengakuan terhadap masyarakat setempat
dan masyarakat hukum adat yang masih lemah menyebabkan akses dan kontrol masyarakat
atas sumber daya air mengalami berbagai hambatan.
85.
Ketidakseimbangan antara ketersediaan air bersih yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang cenderung meningkat sehingga sumber daya air menjadi SDA yang bernilai ekonomi
tinggi dan memicu konflik.
86.
Ketiadaan regulasi, kebijakan, dan kelembagaan yang mempunyai perspektif untuk
melindungi kawasan bentang alam karst sebagai ekosistem esensial dan multifungsi. Regulasi,
kelembagaan, dan kebijakan tentang karst yang ada saat ini sangat parsial, bias geologi, dan
banyak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sekitar kawasan karst sehingga
memunculkan konflik sosial dan potensi pelanggaran HAM. Padahal, kawasan bentang alam
karst merupakan salah satu sumber air yang sangat penting bagi penghidupan masyarakat.
87.
Masih kuatnya privatisasi sumber air oleh sekelompok kecil perusahaan nasional dan
transnasional yang memonopoli air kemasan secara nasional menciptakan ketimpangan
struktural dalam akses, kontrol, pemanfaatan dan distribusi sumber air minum yang
seharusnya secara konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
88.
Diskriminasi atas distribusi air minum juga terjadi di wilayah yang kekurangan air dimana
perusahaan air minum lebih mengutamakan distribusi kepada perusahaan khususnya industri
wisata dibandingkan kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga. Hal ini telah
menyebabkan masyarakat mendapatkan air melalui proses distribusi yang lebih mahal.
89.
Tidak diprioritaskannya pemenuhan infrastruktur air bersih di lokasi-lokasi permukiman warga
yang secara ekologis sangat membutuhkan air bersih, seperti kawasan gambut dan kawasan
iklim kering, sehingga hak atas air yang aman dan terjangkau tidak terpenuhi.
Pelanggaran HAM
90.
Pelanggaran terhadap hak masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat terhadap akses
dan kontrol atas sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan
usaha masyarakat.17
91.
Pelanggaran atas akses dan pemanfaatan air untuk pertanian rakyat. Pembukaan lahan dan
alih fungsi lahan untuk industri berbasis lahan, pembangunan permukiman yang masif, dan
pembangunan infrastruktur yang mengambil bahan baku dari kawasan bentang alam karst,
berdampak pada tidak dapat terpenuhinya hak atas air, baik untuk kebutuhan pokok seharihari maupun untuk pertanian rakyat.
17
Pasal 28H UUD RI 1945.
17