STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 78. Negara wajib menyelesaikan konflik pertanahan dan SDA di Indonesia pada masa lalu dan sekarang yang belum terselesaikan secara adil dengan melakukan rekognisi, restitusi, dan pemulihan hak-hak para korban pelanggaran melalui sebuah badan yang dibentuk oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Setelah penyelesaian tersebut berhasil, negara dapat membentuk pengadilan yang khusus untuk menangani konflik, sengketa, dan perkara di bidang pertanahan dan SDA dalam lingkungan pengadilan di Indonesia. 79. Negara wajib menjalankan reforma agraria secara menyeluruh yang memprioritaskan masyarakat tidak bertanah atau bertanah sempit mendapatkan hak atas tanah untuk usaha dan kehidupan yang layak, seperti lahan pertanian, perkebunan, pertambakan, dan jenis-jenis usaha terkait dengan tanah dan SDA serta tanah untuk masyarakat miskin perkotaan, seperti perumahan layak, ruang usaha, ruang terbuka hijau, dan akses kepada layanan dasar. 80. Negara wajib mendasarkan seluruh kebijakan atas tanah dan agraria pada landasan konstitusional, khususnya UUPA. Penyelarasan kebijakan negara terhadap mandat konstitusional sebagai bagian dari penegakan kewajiban sebagai negara hukum. 2) Sumber Daya Air Permasalahan 81. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 telah melakukan koreksi atas paradigma yang menempatkan sumber daya air sebagai komoditas ekonomi, yaitu menempatkan air adalah SDA yang harus dapat dinikmati semua warga secara nondiskriminatif dan berkeadilan. Namun secara faktual, privatisasi air masih terjadi. 82. Pilihan ekonomi pada industri berbasis lahan khususnya industri ekstraktif pertambangan, memberikan dampak terhadap kelestarian sumber air dalam bentuk penghilangan sumber air, penurunan kualitas air, maupun pencemaran air. Padahal air merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang penting untuk pemenuhan hak hidup sehari-hari, seperti untuk minum, rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan. Selain itu, dampak kebijakan ekonomi eksploitatif dan standar lingkungan yang rendah memengaruhi ketersediaan air yang bersih dan sehat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 83. Permasalahan yang dihadapi berbagai perkotaan di Indonesia adalah pemenuhan hak atas air bersih. Pembangunan hotel-hotel dan perkantoran yang menggunakan air bawah tanah menyebabkan masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan seharihari. Masyarakat miskin di perkotaan sangat sulit untuk menikmati pelayanan air bersih, karena ketidakmampuan membayar layanan air bersih, sehingga masyarakat miskin di perkotaan harus menggunakan air yang tidak layak dikonsumsi sehingga terkena pelbagai macam penyakit. 84. Berbagai regulasi dan kebijakan memberikan peluang bagi berkembangnya bisnis air yang menyebabkan munculnya berbagai konflik antara pemilik modal dan masyarakat yang terancam sumber airnya. Kegiatan ekonomi dan arus pembangunan sering kali tidak 16

اختر الفقرة المستهدفة3