STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM mengandung lanskap nilai politik, ekonomi, budaya, spiritual, dan nilai simbolik yang signifikan.9 38. Berbagai prinsip-prinsip serta berbagai instrumen nasional dan internasional mengakui bahwa tanah dan SDA sangat berkaitan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (“OHCHR”) menekankan aspek “tanah” bukan hanya sekadar komoditas, namun merupakan bagian penting dari pemenuhan HAM10 dan merupakan sumber penghidupan yang sangat berdampak terhadap penikmatan berbagai HAM, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Lihat, Guidance Note of the Secretary General: the United Nations and Land and Conflict. Lihat, OHCHR, Land and Human Rights, https://www.ohchr.org/en/issues/landandhr/pages/landandhumanrightsindex.aspx. 9 10 8 diakses dari

اختر الفقرة المستهدفة3