STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM masyarakat dan Pemerintah”. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” 32. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam Pasal 40 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” 33. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan, akan mengambil tindakan secara perorangan dan melalui kerja sama internasional termasuk menjalankan program khusus yang diperlukan untuk: (a) Memperbaiki metode produksi, konservasi dan distribusi makanan, dan memanfaatkan sepenuhnya dengan memanfaatkan teknik dan ilmu pengetahuan dengan menyebarkan pengetahuan tentang prinsip ilmu gizi dan dengan mengembangkan atau memperbarui sistem pertanian untuk mencapai pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan efisien.” 34. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.” 35. Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 9 menyebutkan “memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi.” 36. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (2019) di Pasal 17 menegaskan bahwa setiap petani dan orang yang tinggal di perdesaan memiliki hak atas tanah secara individu dan/atau kolektif. Termasuk hak untuk akses, menggunakan, dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan, padang rumput dan hutan di dalamnya secara berkelanjutan, standar hidup yang layak, untuk memiliki tempat untuk hidup dalam keamanan, kedamaian, martabat, dan untuk mengembangkan budaya mereka. 37. Dalam “Catatan Panduan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tanah dan Konflik,” tanah dimaknai sebagai permukaan bumi, material-material di bawahnya, udara di atasnya dan segala sesuatu yang melekat pada tanah. Tanah berisi struktur, sumber daya dan 7

اختر الفقرة المستهدفة3