Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Perancang Perda ini rupanya kurang mengerti bahwa pemangku kewajiban
HAM sepenuhnya adalah negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Kalau saja
mau membuka-buka dokumen tentang komentar umum mengenai pasalpasal dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), maka kita akan
menyadari akan kesalahan ini. Semua penjelasan dalam komentar umum
menyatakan bahwa perwujudan HAM sepenuhnya adalah kewajiban
negara. Negara harus menjalankan kewajiban pemenuhan HAM dalam
bentuk antara lain penghormatan (to respect), melindungi (to protect), dan
memenuhi (to fullfil).
Negara tidak bisa tidak memang harus memenuhi hak-hak warganegara.
Seperti hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas perumahan, hak atas
pangan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan berbagai hak lain.
Karena itulah pemerintah memiliki kewajiban untuk untuk memenuhi
hak asasi warganegara adalah dengan melakukan investasi dalam bidang
kehakiman, penjara, kepolisian, serta menyediakan alokasi sumberdaya
untuk kemampuan masyarakat .
Selain itu pemerintah juga harus berinvestasi di bidang kesehatan,
pendidikan dan bidang kesejahteraan lainnya serta alokasi sumberdaya untuk kemampuan masyarakat. Pemerintah harus membangun
dan mengembangkan. Menambah panjang dan lebarnya serta kualitas
jalanan, membangun rumah, membangun sekolah dan rumah sakit;
serta menyediakan tenaga kesehatan, pendidikan, aparat hukum. Dalam
melaksanakan pembangunan pemerintah harus memasukkan alokasi
anggaran bagi peningkatan berbagai fasilitas dan layanan publik dalam
APBN/APBD.
Kewajiban HAM yang diemban pemerintah yang tak kalah pentingnya
adalah kewajiban untuk memenuhi (to fulfill). Di dalam upaya pemenuhan
ini termasuk di dalamnya adalah upaya untuk menfasilitasi (to facilitate)
dan menyediakan (to provide). Hal ini memiliki makna bahwa negara harus
melakukan upaya untuk memfasilitasi dan menyediakan hak-hak ekosob
setiap warga negaranya.
Antara lain harus menyediakan lapangan kerja dan memfasilitasi bimbingan