Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
HAM telah menyetakan pandangan umum dari sisi HAM mengenai muatan
perda ini, namun akhirnya Komnas HAM memutuskan untuk membentuk
sebuah tim kajian agar bisa dibuat rekomendasi kepada pihak atau instansi
terkait mengenai Perda ini.
Isi Perda ini menunjukkan bagaimana sebuah peraturan dibuat berdasarkan
masukan pakar hukum dan keinginan pembuat Perda yang lebih didasarkan
pada ideologi penguasa kota tentang “keindahan” dan “ketertiban” semata.
Jadi jangan heran bahwa hampir semua dikriminalisasikan hingga terwujud
sebuah fenomena sempurna dengan apa yang disebut “over kriminalisasi”.
Yaitu mengkriminalkan tindakan tanpa adanya unsur korban.
Prinsip hak asasi sama sekali diabaikan. Bahkan muatan HAM dalam
konstitusi maupun undang-undang yang merupakan implementasi dari
TAP MPR lupa untuk dimasukkan sebagai konsiderans. Padahal UU No 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi acuan utama
dalam pembuatan semua Perda. Demikian pula dengan UU No 11 Tahun
2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
serta UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan
Politik. Apalagi pemerintah Presiden SBY sejak 2004 telah mencantumkan upaya pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam Rencana
Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM).
Dalam Perda ini, kita bisa melihat bagaimana ketertiban umum didefinisikan secara sesukanya. Perancang Perda ini rupanya tak mengetahui bahwa
definisi ketertiban umum sebetulnya telah menjadi kesepakatan masyarakat dunia sebagaimana tercantum dalam Prinsip Siracusa. Di dalam definisikan ketertiban umum sesungguhnya termuat kandungan penghormatan
terhadap HAM.
Perda Ketertiban Umum ini bila diimplementasikan bukan tak mungkin bukan hanya akan mengabaikan hak-hak masyarakat, tapi juga
akan menghambat tujuan dan upaya pemerintah. Khususnya dalam
merealisasikan kewajiban pemerintah Indonesia untuk memenuhi dan
menjalankan kewajibannya sebagai negara yang telah meratifikasi ICESCR
dan ICCPR.
iv