MODUL 3 Dalam menuntut akuntabilitas para pembuat kebijakan dan aktor-aktor lain yang tindakannya berdampak kepada hak-hak warga, prinsip ini membuat pembangunan bergeser dari wilayah tindakan belas kasihan (charity-based) kepada tindakan berdasarkan kewajiban. Inilah yang dikatakan sebagai mekanisme akuntabilitas, yang pada dasarnya menunjukkan perbedaan mendasar antara pendekatan berbasis HAM dengan pendekatan berbasis pemenuhan kebutuhan dasar (basic need approaches). Dalam pendekatan berbasis hak, masyarakat tidak dipandang sebagai pihak yang pasif sehingga program dan kebijakan pembangunan cenderung tidak bersifat karikatif (charity). Pemberdayaan Pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, upaya-upaya pemberdayaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pembangunan. Tujuan dari pemberdayaan itu sendiri adalah untuk memberi kekuatan, kapasitas, dan akses yang diperlukan masyarakat untuk mengubah hidup, memajukan komunitas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa menentukan kehendak mereka sendiri. Dari jenisnya, pemberdayaan dapat dilihat pada dua tataran, yaitu pemberdayaan di tataran individual dan pemberdayaan di tataran komunitas. Kedua jenis pemberdayaan ini harus diupayakan berjalan bersama secara beriringan. Pada tataran individual, masalah-masalah yang ada kaitannya dengan pemberdayaan adalah hubungan patron-klien, permasalahan jender, akses ke pemerintah daerah, dan sumber-sumber kepemilikan pribadi. Sedangkan untuk pemberdayaan di tataran komunitas, masalah yang bisa diangkat adalah terkait dengan mobilisasi sumber daya. Pemberdayaan dalam kerangka untuk mengenalkan konsep-konsep HAM harus dipandang sebagai bagian terpenting dan paling mendasar yang harus dilakukan, baik di tataran individu maupun tataran komunitas. Pemberdayaan di tataran individual sama pentingnya dengan pemberdayaan di tataran komunitas. Untuk itu pemberdayaan di tingkat komunitas terkecil, yaitu keluarga, menempati peran yang sangat penting karena pada akhirnya akan berimbas pada tataran masyarakat. Prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi harus diterapkan dalam upaya-upaya pemberdayaan. Kelompok-kelompok rentan dan minoritas yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi menjadi krusial untuk diberdayakan, terutama agar mereka semakin menyadari hak-haknya. Dengan pemberdayaan tersebut maka pada saatnya kelak mereka akan dapat berpartisipasi, turut mengambil keputusan, dan menikmati pembangunan. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 59

اختر الفقرة المستهدفة3