MODUL 3
Lembar Rujukan 3.2
Prinsip-Prinsip Utama Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM
Sumber: Buku ”Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan”, Komnas HAM, 2013.
Partisipasi
Negara memiliki kewajiban utama untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) masyarakat
yang hidup di wilayah yurisdiksinya. Oleh karena itu, strategi pembangunan haruslah suatu
proses yang ditangani oleh negara. Dengan demikian, kepemilikan oleh negara menjadi suatu
aspek pokok dari setiap strategi pembangunan.
Bagaimanapun juga, kepemilikan oleh negara tidak dapat diartikan secara sempit sebagai
kepemilikan oleh pemerintah saja. Strategi ini harus dimiliki oleh semua pemangku kepentingan
(stakeholder) di negara tersebut. Hal ini akan dimungkinkan jika semua stakeholder, terutama
masyarakat, berpartisipasi secara efektif dalam semua tahap perancangan kebijakan. Proses
partisipasi bisa dibedakan menjadi empat tahapan sebagai berikut:
1. Penentuan pilihan. Tahapan ini adalah tahap awal dari setiap perancangan kebijakan.
Sebelum kebijakan dirancang masyarakat harus bisa menyatakan tujuan apa yang ingin
mereka capai.
2. Tahapan pilihan kebijakan. Pada tahap ini kebijakan-kebijakan dirancang dan keputusan
diambil terkait alokasi sumber daya untuk berbagai kepentingan yang berbeda. Karena
pola alokasi sumber daya yang berbeda akan memenuhi kepentingan dari kelompokkelompok yang berlainan dengan cara yang berbeda pula, maka konflik kepentingan adalah
suatu hal yang inheren dalam setiap proses perancangan kebijakan. Mereka yang akan
mengambil keuntungan dari adanya konflik kepentingan itu, sangat bergantung kepada
siapa yang bisa berpartisipasi secara efektif di dalam proses perancangan kebijakan
tersebut. Sebagai contoh, masyarakat miskin biasanya akan ditinggalkan, karena mereka
tidak memiliki kekuatan politis dan finansial yang cukup untuk bisa membuat kepentingan
mereka diperhitungkan. Pendekatan pembangunan berbasis HAM harus mengambil
langkah-langkah untuk mengubah keadaan ini, misalnya dengan cara menciptakan
kerangka legal-institusional agar kaum miskin bisa berpartisipasi secara efektif dalam
perancangan kebijakan.
3. Tahap pelaksanaan. Pada tahapan ini masyarakat tidak harus selalu ikut dalam semua
pembahasan teknis yang mendasari suatu perancangan kebijakan. Namun, mereka harus
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 57