Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 64 Komisi Kebenaran Kompensasi Komisi kebenaran adalah suatu badan pencari fakta nonyudisial resmi dan temporer yang menyelidiki pola pelanggaran HAM. Sebagai pengakuan terhadap harkat korban dan keluarga korban, penyelidikan yang dilakukan oleh komisi kebenaran bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kebenaran yang sebelumnya diingkari atau tidak diakui. Negara-negara menggunakan nama beragam untuk lembaga demikian. a. Pemulihan untuk cedera fisik atau mental, untuk kehilangan kesempatan sehubungan dengan pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan sosial, untuk kerusakan moral, dan untuk biaya yang terkait dengan bantuan hukum atau bantuan ahli, pelayanan obat-obatan medis, psikologis, dan sosial (menurut Prinsip-Prinsip van Boven); b. ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak dapat memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya (menurut UU 26/2000). Korban Elemen-elemen pengertian korban meliputi butir-butir berikut ini: a. subjek korban yang mencakup perorangan (individu) atau kelompok; b. merupakan keluarga langsung atau tanggungan korban dan/atau orang-orang yang telah menderita kerugian akibat campur tangan untuk membantu korban; c. mengalami kerugian dan penderitaan yang diakibatkan oleh adanya suatu tindakan yang melawan hukum atau melanggar HAM, yang meliputi: fisik, mental, emosional, atau psikis, ekonomi, atau kerusakan yang substansial atas hak-hak dasarnya; d. terlepas dari apakah pelaku pelanggaran HAM yang berat dapat diidentifikasi, ditangkap, dituntut atau dihukum, dan terlepas dari hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Lustration “Pemurnian” yang mengacu pada upaya untuk mendiskualifikasi massal orang-orang yang terkait dengan pelanggaran HAM yang berat di bawah rezim sebelumnya. Nunca Mas! "Tidak pernah lagi!" adalah slogan utama gerakan HAM di Amerika Latin yang memprakarsai penyelidikan masa lalu yang penuh kekerasan di negara-negara seperti Argentina, Cile, Brasil, Peru, atau Guatemala. Per Memoriam ad Spem Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia Timor Leste. Rehabilitasi a. Salah satu bentuk pemulihan (remedi) yang mencakup perawatan medis dan psikologis serta pelayanan hukum dan sosial (menurut Prinsip-Prinsip van Boven); b. pemulihan pada kedudukan semula, misalnya, kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain (menurut UU 26/2000).

اختر الفقرة المستهدفة3