Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 63 GLOSARIUM Amnesti Pengampunan umum untuk pelanggaran; tindakan yang dilakukan otoritas (seperti pemerintah) di mana pengampunan diberikan kepada sekelompok individu. Boven, Prinsip-Prinsip van Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights and Serious Violations of International Humanitarian Law, 2005. DDR Disarmament, demobilization, and reintegration (Perlucutan Senjata, Demobilisasi, Reintegrasi): kebijakan pascakonflik dengan membubarkan kelompok bersenjata, menarik atau melucuti senjata-senjata yang digunakan, dan menyediakan proses dan sarana di mana mantan kombatan atau anggota pasukan dapat bergabung kembali dengan masyarakat sipil. Deklarasi Korban Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (General Assembly resolution 40/34 of 29 November 1985). Ekstradisi Tindakan membuat seseorang dikembalikan untuk diadili ke negara atau negara bagian lain di mana mereka telah dituduh melakukan sesuatu yang illegal. Genosida Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (menurut UU 26/2000). Impunitas Keterbebasan dari hukuman; bebas dari konsekuensi yang merugikan dari suatu tindakan; lepas dari pertanggungjawaban. Inkuiri Penyelidikan Prinsip Joinet/Orentlicher, Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity (E/CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1), 1997 Kekerasan Berbasis Gender/ KBG (Genderbased Violence) KBG mengacu pada tindakan berbahaya yang diarahkan pada individu berdasarkan gender mereka. Hal ini berakar pada ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan kekuasaan dan normanorma yang berbahaya.

اختر الفقرة المستهدفة3