Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 61
BAB V KEWENANGAN KOMNAS HAM RI
286. Menurut Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Tujuan Komnas HAM sesuai dengan Pasal 75
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yaitu:
a.
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, UUD NRI 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM;
b.
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
287. Untuk mencapai tujuannya, berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Komnas HAM RI melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
288. Dalam konteks upaya pencapaian tujuannya , Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi
pemajuan HAM
berwenang melakukan
pengkajian, penelitian, dan penyuluhan yang
diarahkan untuk mencegah
pelanggaran HAM. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan
kegiatan, di antaranya, kajian dan penelitian terhadap berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Hasilnya berupa masukan dan
rekomendasi bagi pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan HAM. Untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran
HAM, Komnas HAM melakukan penyuluhan HAM dalam rangka peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM dengan penyebarluasan wawasan HAM kepada seluruh masyarakat
Indonesia, baik melalui lembaga formal, nonformal, maupun kalangan lainnya.
289.
Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi penegakan HAM,
berwenang melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM, pemanggilan pengadu, saksi, dan
pihak terkait lainnya, peninjauan di tempat kejadian, pemeriksaan setempat, serta
penyampaian pendapat kepada pengadilan mengenai perkara yang di dalamnya terdapat
pelanggaran HAM. Guna mengupayakan kemungkinan penyelesaian nonyudisial pelanggaran
HAM, Komnas HAM berwenang menempuh jalan mediasi dengan melakukan perdamaian
antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk ditindaklanjuti serta pemberian
pendapat kepada pengadilan mengenai perkara yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi atas
suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
serta menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
290. Dalam konteks keseluruhan fungsinya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menerima
laporan atau aduan dari setiap orang ataupun kelompok masyarakat terkait pelaksanaan
kewajiban HAM oleh Negara termasuk peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM .
Penanganan laporan atau aduan dari masyarakat dilakukan dengan mekanisme pemantauan,
penyelidikan, dan mediasi tentang HAM.
291. Dalam hal yang menyangkut pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI
ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk