Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia oleh organisasi non pemerintah, utamanya yang mempunyai kepedulian terhadap masalah ini. (f) Mengembangkan secara menyeluruh pendekatan-pendekatan preventif dengan segala perangkat hukum, politik, administratif dan budaya, guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban akibat hukum yang tidak pekagender, praktek-praktek pemaksaan atau campur tangan lainnya. (g) Memberikan jaminan atas perluasan secara maksimal kesempatan untuk mencapai sumber-sumber daya dan bila dipandang perlu memasukkannya ke dalam kerangka kerjasama internasional, sehingga perempuan yang menjadi korban kekerasan dan, bila dimungkinkan, anak-anak mereka mendapatkan bantuan khusus, seperti rehabilitasi, bantuan pengasuhan dan pemeliharaan anak, peralatan, bimbingan, pelayanan kesehatan dan sosial, fasilitas-fasilitas dan program-program, termasuk struktur-struktur pendukung, dan harus memberlakukan semua peraturan yang layak untuk meningkatkan keamanan serta rehabilitasi isik maupun psikologis mereka. Pada kasus yang menimpa Jugun Ianfu dalam menggapai keadilan, Negara sejatinya harus bertanggungjawab memberikan akses keadilan bagi mereka. Dalam hal ini termasuk melakukan upaya-upaya di tingkat nasional dan internasional. Dalam upaya membantu pencapaian keadilan bagi korban, maka Komite CEDAW membuat mekanisme pelaporan (prosedur) yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak seperti tercantum 61 |

اختر الفقرة المستهدفة3