Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
oleh organisasi non pemerintah, utamanya yang mempunyai
kepedulian terhadap masalah ini.
(f)
Mengembangkan secara menyeluruh pendekatan-pendekatan
preventif dengan segala perangkat hukum, politik, administratif
dan budaya, guna meningkatkan perlindungan terhadap
perempuan yang menjadi korban akibat hukum yang tidak
pekagender, praktek-praktek pemaksaan atau campur tangan
lainnya.
(g)
Memberikan jaminan atas perluasan secara maksimal kesempatan
untuk mencapai sumber-sumber daya dan bila dipandang perlu
memasukkannya ke dalam kerangka kerjasama internasional,
sehingga perempuan yang menjadi korban kekerasan dan, bila
dimungkinkan, anak-anak mereka mendapatkan bantuan khusus,
seperti rehabilitasi, bantuan pengasuhan dan pemeliharaan
anak, peralatan, bimbingan, pelayanan kesehatan dan sosial,
fasilitas-fasilitas dan program-program, termasuk struktur-struktur
pendukung, dan harus memberlakukan semua peraturan yang
layak untuk meningkatkan keamanan serta rehabilitasi isik
maupun psikologis mereka.
Pada kasus yang menimpa Jugun Ianfu dalam menggapai keadilan,
Negara sejatinya harus bertanggungjawab memberikan akses keadilan
bagi mereka. Dalam hal ini termasuk melakukan upaya-upaya di tingkat
nasional dan internasional.
Dalam upaya membantu pencapaian keadilan bagi korban, maka
Komite CEDAW membuat mekanisme pelaporan (prosedur) yang
menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak seperti tercantum
61
|