Kronik Jugun Ianfu Asia
AWF berasal dari para pengusaha swasta dan pajak masyarakat yang tidak
mengetahui masalah Jugun Ianfu sebagai hutang perang Pemerintah Jepang
yang belum terselesaikan.
Dikemudian hari diketahui bahwa AWF merupakan kendaraan politik
pemerintah Jepang unuk melepas tanggung jawabnya terhadap para Jugun
Ianfu Asia. Melalui AWF, Pemerintah Jepang memecah belah solidaritas
korban dengan memberikan uang sebesar 2 juta yen kepada korban secara
sembunyi-sembunyi (Cermin 1 Desember 2000, Eka Hindrati).
Dana kompensasi diberikan ke korban tanpa disertai permintaan maaf
dan pengakuan bersalah Pemerintah Jepang atas kebrutalan perang yang
dilakukan semasa Perang Asia Pasiik (1931-1945). Ini tentunya melecehkan
harkat dan martabat para korban yang sudah menderita, sehingga keberadaan
AWF menuai kecaman dari negara-negara yang menjadi korban perbudakan
seksual di seluruh Asia.
Sangat disayangkan, kebijakan ini diambil tanpa terlebih dahulu mendengar
masukan dan tidak melibatkan korban langsung dalam pengambilan
keputusan dengan melihat kondisi sosial dan ekonomi korban yang ternyata
lebih membutuhkan uang ganti rugi ketimbang rumah panti jompo untuk
meneruskan hidup dan membiayai pemulihan kesehatannya.
Departemen Sosial tidak pernah melakukan proses yang partisipatif dengan
melibatkan para korban langsung atau perwakilan korban untuk mengetahui
kondisi serta tuntutan korban langsung. Hal ini jelas melanggar norma hukum
pemerintahan yang menjadi landasan dalam mengambil kebijakan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB), diantaranya seperti Asas bertindak
cermat (principle of carefulenness), Asas keadilan atau kewajaran (principle
of reasonableness or prohibitions of arbitrariness), dan Asas penyelenggaraan
kepentingan umum (principle of public service) (Dikutip dari Majalah
35
|