Kronik Jugun Ianfu Asia AWF berasal dari para pengusaha swasta dan pajak masyarakat yang tidak mengetahui masalah Jugun Ianfu sebagai hutang perang Pemerintah Jepang yang belum terselesaikan. Dikemudian hari diketahui bahwa AWF merupakan kendaraan politik pemerintah Jepang unuk melepas tanggung jawabnya terhadap para Jugun Ianfu Asia. Melalui AWF, Pemerintah Jepang memecah belah solidaritas korban dengan memberikan uang sebesar 2 juta yen kepada korban secara sembunyi-sembunyi (Cermin 1 Desember 2000, Eka Hindrati). Dana kompensasi diberikan ke korban tanpa disertai permintaan maaf dan pengakuan bersalah Pemerintah Jepang atas kebrutalan perang yang dilakukan semasa Perang Asia Pasiik (1931-1945). Ini tentunya melecehkan harkat dan martabat para korban yang sudah menderita, sehingga keberadaan AWF menuai kecaman dari negara-negara yang menjadi korban perbudakan seksual di seluruh Asia. Sangat disayangkan, kebijakan ini diambil tanpa terlebih dahulu mendengar masukan dan tidak melibatkan korban langsung dalam pengambilan keputusan dengan melihat kondisi sosial dan ekonomi korban yang ternyata lebih membutuhkan uang ganti rugi ketimbang rumah panti jompo untuk meneruskan hidup dan membiayai pemulihan kesehatannya. Departemen Sosial tidak pernah melakukan proses yang partisipatif dengan melibatkan para korban langsung atau perwakilan korban untuk mengetahui kondisi serta tuntutan korban langsung. Hal ini jelas melanggar norma hukum pemerintahan yang menjadi landasan dalam mengambil kebijakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), diantaranya seperti Asas bertindak cermat (principle of carefulenness), Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibitions of arbitrariness), dan Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service) (Dikutip dari Majalah 35 |

اختر الفقرة المستهدفة3