Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Sejak penandatangan MoU, pemerintah Indonesia dijanjikan akan menerima
angsuran 10 kali dari total dana senilai 380 juta yen atau sekitar 7,6 milyar
rupiah.
Saat itu telah sempat dikucurkan pencairan tahap I senilai 9 milyar rupiah
(dikutip dari catatan Budi Hartono, staf LBH Yogyakarta). Sampai sekarang
dana yang telah dikucurkan AWF sebagai dana kompensasi yang diterima
pemerintah Indonesia tidak pernah jelas disalurkan untuk apa dan jumlah
jugun ianfu yang merasakan dampak kompensasi itu, karena tidak pernah
ada transparansi kepada publik.
Pemberian dana bantuan antara dua pemerintah ini tertuang dalam
Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 maret 1997 ditandatangani
di Jakarta. Dana yang diberikan sebesar 380 juta yen atau sekitar 7,6 milyar
rupiah yang akan diangsur Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia
selama 10 tahun.
Publik Indonesia sempat mengetahui jika Pemerintah Indonesia menerima
angsuran pertama tahun 1997 sebesar 2 juta yen atau sekitar 775 juta rupiah
yang rencananya oleh Pemerintah Indonesia uang itu akan di bangun lima
panti jompo untuk Jugun Ianfu di lima propinsi yang berbeda di Indonesia
antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara
dan Sumatra Utara. Namun kenyataannya sampai saat ini, panti jompo yang
dijanjikan tidak pernah jelas kabarnya. Sedangkan para Jugun Ianfu tidak
pernah menerima dana bantuan dari Pemerintah Indonesia sepeser pun.
Ternyata AWF merupakan kendaraan politik Pemerintah Jepang, untuk
melepaskan tanggungjawabnya terhadap masalah Jugun Ianfu Asia. Melalui
AWF Pemerintah Jepang memecah solidaritas diantara para Jugun Ianfu Asia
dengan menawarkan uang 2 juta yen tanpa permintaan maaf secara resmi ke
Jugun Ianfu dari beberapa negara di Asia secara sembunyi-sembunyi. Dana
|
34