Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Komnas HAM periode 2002 – 2007 pernah melakukan advokasi bagi penyelesaian persoalan ex Jugun Ianfu (perempuan Indonesia yang menjadi korban kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Jepang pada kurun waktu tahun 1942- 1945). Namun, masalah Jugun Ianfu tersebut ternyata sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, karena pada awal tahun 2010 Komnas HAM masih menerima pengaduan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri eks heiho dan Jugun Ianfu, yang selama ini merasa mendapat perlakuan-perlakuan yang diskriminatif, stigma negatif serta tidak pernah mendapat kompensasi langsung. Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Komnas HAM melalui Sidang Paripurna bulan Juli 2010 memutuskan untuk memberi perhatian khusus atas penyelesaian masalah Jugun Ianfu tersebut. Salah satu langkah yang dipandang penting untuk dilakukan adalah bagaimana melakukan perubahan atas stigma negatif yang selama ini melekat pada ex Jugun Ianfu. Untuk itulah, Komnas HAM melalui Tim Pemetaan Upaya Penyelesaian Masalah Jugun Ianfu di Indonesia merasa perlu melakukan upaya-upaya diseminasi pada berbagai unsur masyarakat. Diharapkan melalui diseminasi tersebut, bukan hanya stigma negatif tentang Jugun Ianfu yang akan berubah, namun juga adanya upaya-upaya pemerintah di tingkat daerah untuk peningkatan harkat dan martabat ex Jugun Ianfu tersebut . Komnas HAM bekerjasama dengan Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia (JAJI) selanjutnya menyusun hasil-hasil pemetaan, investigasi dan kajian-kajian terkait persoalan jugun ianfu tersebut dalam sebuah kertas posisi (position paper) dengan judul “Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945”. Kertas posisi yang berisi sejarah dan kondisi Jugun Ianfu secara global, asal usul istilah Jugun Ianfu, metode perekrutan dan juga aspek advokasi Jugun Ianfu yang sudah dilakukan. | vi

اختر الفقرة المستهدفة3