KATA PENGANTAR H ak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pengertian tersebut tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jugun Ianfu adalah salah satu persoalan pelanggaran HAM masa lalu yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian bagi para korban. Persoalan Jugun Ianfu tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi masalah ini telah menjadi masalah internasional bahkan pada tahun 1993 Komisi HAM PBB telah mengangkat pelapor khusus untuk kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dengan membuat ringkasan hasil investigasi kasus Jugun Ianfu. Bagi para ex Jugun Ianfu dan keluarga (terutama keluarga dari Jugun Ianfu yang sudah meninggal), upaya resparasi dalam rangka pemulihan sangatlah dibutuhkan. Bukan hanya persoalan materi, namun yang tidak kalah penting adalah pelurusan data dan fakta sejarah sebenarnya. Hal itu bisa dilakukan dengan permintaan maaf pemerintah Jepang kepada para ex Jugun Ianfu di Indonesia, pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah tentang keberadaan Jugun Ianfu di masa penjajahan Jepang, serta juga melakukan pendidikan-pendidikan di masyarakat bagi upaya perubahan stigma negatif yang selama ini melekat pada ex Jugun Ianfu. v |

اختر الفقرة المستهدفة3