12
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Tidak mudah untuk memanipulasi sistem kepemilikan tanah kolektif
yang hanya secara turun temurun memakai marga laki-laki. Identitas
perusahaan tidak mudah masuk melalui mekanisme ini. Kemungkinan
pergeseran kepemilikan dengan tidak berdasarkan marga, meskipun
masih dalam perdebatan, bisa terjadi dengan memakai pihak
perempuan atau boru yang bukan pembawa marga, tetapi dimungkinkan
untuk memiliki sepetak tanah dengan mekanisme yang disebut sebagai
pago-pago dan piso-piso. Dalam hal ini Indorayon memosisikan dirinya
sebagai pihak perempuan yang meminta tanah kepada pihak laki-laki
(marga).
Tanah pertama yang berhasil diakuisisi dengan memakai instrumen
pagopago adalah pertapakan untuk kompleks industri Indorayon di Desa
Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Toba Samosir tahun 1984. Lahan
pertapakan seluas 225 hektar berhasil diambil oleh Indorayon di areal
yang dulunya adalah lokasi penggembalaan ternak warga, dengan
menyerahkan uang pago-pago kepada warga desa sebesar Rp12.500/
hektar, untuk jangka waktu 30 tahun.2 Setelah itu, proses akuisisi tanah
berlangsung terus menerus di Tapanuli dengan memakai instrumen
yang sama, seperti di Sugapa, Parik Sabungan, Dolok Martali Tali,
hingga Pandumaan dan Sipituhuta.
Verwogen (1986) mencatat Pago pago adalah uang peneguhan atas
sebuah kesaksian dalam sebuah perjanjian. Pago-pago berasal dari kata
pago yang secara harfiah berarti pancang. Pago-pago adalah beban
biaya saksi yang dibayar oleh kedua belah pihak yang mengikat kontrak,
atau salah satu yang berjanji untuk membayarkan beban biaya saksi itu.
Kontrak yang lahir di mana pago pago sebagai saksi, sifatnya bukan
pengalihan hak selamanya, tetapi sesuai waktu tertentu yang disepakati.
Sementara pengalihan untuk selamanya disebut pate, dan upah saksi
disebut dengan upa manggabei, yang lebih tinggi dari pago-pago
(Vergowen, 1986).
Singot-Singot
Singot-singot atau ingot-ingot, berasal dari kata ingot, yang secara
harfiah berarti ingat, atau pengingat. Singot-singot adalah upah yang
diberikan masing masing atau salah satu pihak yang mengikat kontrak
kepada saksi yang menyaksikan atau diminta menyaksikan jual beli.
2 Buku Saku Pelanggaran HAM, terbitan KSPPM (2010).