BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan; (Pasal 32 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Pastikan meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan; (Pasal 32 ayat (1) huruf b Perkap 8 tahun 2009). Pastikan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas; (Pasal 32 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik; (Pasal 32 ayat (1) huruf d Perkap 8 tahun 2009). 65

اختر الفقرة المستهدفة3