BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
kewenangannya; (Pasal 14 ayat (2)
huruf d Perkap 8 tahun 2009).
Hindari menelantarkan atau tidak
segera melayani orang yang telah
hadir atas pemanggilan; (Pasal 14
ayat (2) huruf e Perkap 8 tahun
2009).
Hindari melecehkan atau tidak
menghargai hak dan kepentingan
orang yang dipanggil. (Pasal 14 ayat
(2) huruf f Perkap 8 tahun 2009).
B. Pemeriksaan Tersangka
Pastikan Terperiksa dalam keadaan
sehat dan tidak tertekan saat akan
diperiksa (Pasal 27 ayat (1) huruf c
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan memberikan kesempatan
terhadap saksi, tersangka atau
37