BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan memperhatikan dan
menghargai hak dan kepentingan
orang yang dipanggil; (Pasal 14 ayat
(1) huruf e Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan mempertimbangkan alasan
penundaan dengan bijaksana,
dalam hal orang yang dipanggil
tidak dapat hadir pada waktunya
karena alasan yang sah. (Pasal 14
ayat (1) huruf f Perkap 8 tahun
2009).
Hindari membuat surat panggilan
yang salah isi dan/atau formatnya,
sehingga menimbulkan kerancuan
bagi yang dipanggil; (Pasal 14 ayat
(2) huruf c Perkap 8 tahun 2009).
Hindari melakukan pemanggilan
dengan tujuan untuk menakutnakuti yang dipanggil atau untuk
kepentingan pribadi yang melanggar
36