BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan memperhatikan dan menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil; (Pasal 14 ayat (1) huruf e Perkap 8 tahun 2009). Pastikan mempertimbangkan alasan penundaan dengan bijaksana, dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat hadir pada waktunya karena alasan yang sah. (Pasal 14 ayat (1) huruf f Perkap 8 tahun 2009). Hindari membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil; (Pasal 14 ayat (2) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakutnakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar 36

اختر الفقرة المستهدفة3