MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA c. Pendidikan (1) Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan dari seluruh narapidana yang dapat mendapat kemanfaatan darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam neagranegara di mana hal ini mungkin. Pendidikan bagi yang buta huruf dan narapidana remaja/anak-anak harus bersifat wajib dan perhatian khusus harus diberikan terhadapnya oleh pengelola tempat tahanan. (2) Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana harus diintegrasikan dengan sistem pendidikan di dalam negara itu sehingga setelah mereka pembebasan mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kesulitan. (3) Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap pendidikan, yang digambarkan sebagai terdiri dari mata pelajaran di kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas kreatif dan kultural, pendidikan fisik dan olah raga, pendidikan sosial dan fasilitas perpustakaan. (4) Kapan pun mungkin, narapidana seharusnya diijinkan untuk berpartisipasi dalam pendidikan di luar penjara. (5) Dalam hal pendidikan harus dilakukan di dalam penjara, komunitas di luar seharusnya dilibatkan sepenuh mungkin. (6) Perempuan yang kehilangan kebebasan mereka seharusnya mempunyai akses terhadap kegiatan-kegiatan yang bermanfaat (bekerja, pelatihan, pendidikan, olah raga, dan sebagainya) pada suatu posisi yang setara dengan teman laki-laki mereka. (7) Setiap anak muda yang berumur sekolah yang cenderung kompulsif mempunyai hak terhadap pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka serta dirancang untuk mempersiapkan mereka (laki-laki atau perempuan) kembali ke masyarakat. Pendidikan semacam itu seharusnya disediakan di luar fasilitas tempat penahanan di sekolahsekolah setempat di mana pun memungkinkan, dalam hal apa pun, dengan guru-guru yang berkualitas melalui programprogram yang terintegrasi dengan sistem pendidikan di Negara itu sehingga, setelah dibebaskan, anak- anak muda dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa kesulitan. d. Kegiatan di ruang terbuka (1) Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan di luar rumah sudah harus sekurang kurangnya mempunyai satu jam latihan yang sesuai di ruangan terbuka (open air) setiap hari seandainya cuaca memungkinkan. (2) Narapidana yang masih muda, dan mereka yang secara fisik dan umur sesuai, sebaiknya menerima pelatihan fisik dan rekreasi selama periode pelatihan.Sampai dengan ruangan ini, berbagai instalasi dan perlengkapan sebaiknya disediakan. | 70

اختر الفقرة المستهدفة3