MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
b. Kontak
dengan dunia
luar
(1) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan hak
berkomunikasi/konsultasi dengan penasihat hukumnya.
(2) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan waktu dan
fasilitas memadai untuk berkonsultasi dengan penasihat
hukumnya.
(3) Hak orang yang ditahan/dipenjara untuk dikunjungi dan
berkonsultasi/berkomunikasi tanpa penundaan/penyensoran
dan dengan kepercayaan penuh terhadap penasihat
hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi kecuali dalam
keadaan khusus, yang ditentukan oleh UU atau kebijakan
yang sah, ketika hal ini dianggap sangat diperlukan oleh
otoritas judisial atau otoritas lain untuk menjaga keamanan
dan ketertiban.
(4) Komunikasi antara orang yang ditahan/ dipenjara dengan
penasihat hukumnya dapat dilakukan di tempat dalam jarak
pandang yang dapat diawasi oleh petugas penegak hukum,
namun tidak boleh didengar.
(5) Narapidana harus selalu diinformasikan secara berkala
mengenai artikel-artikel berita yang lebih penting dengan
membaca surat kabar, publikasi periodic atau publikasi
institusional yang khusus, dengan mendengarkan transmisi
nirkabel, dengan ceramah atau sarana lain yang serupa
sebagaimana diijinkan dan dikontrol oleh pihak tata usaha/
yang berwenang.
(6) Anak-anak: Setiap sarana harus disediakan untuk menjamin
narapidana remaja/ anak-anak memiliki komunikasi yang
memadai dengan dunia luar, yang merupakan bagian yang
intergral dari hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi dan
merupakan sesuatu yang penting untuk persiapan mereka
untuk kembali ke masyarakat.
(7) WNA harus disediakan fasilitas memadai untuk berkomunikasi
dengan perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya.
Narapidana yang merupakan warga negara dari negara yang
tidak memiliki perwakilan diplomatik atau konsuler di negara
tempat ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraa,
harus diberikan fasilitas serupa untuk berkomunikasi dengan
perwakilan diplomatik negaranya yang bertanggungjawba
atas kepentingan mereka atau otoritas nasional atau
internasional yang bertugas melindungi orang semacam itu.
| 69