MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Kata Pengantar
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI sejak 2016
memiliki komitmen bersama untuk menginisiasi pembentukan Mekanisme Pencegahan
Penyiksaan Nasional (National Prevention Mechanism) sebagai bagian dari gerakan
menentang penyiksaan di Indonesia. Komitmen ini berangkat dari pemahaman yang sama
bahwa praktek penyiksaan yang banyak terjadi di masa otoritarian harus dihentikan.
Sesungguhnya kebebasan dari penyiksaan atau larangan penyiksaan bersifat absolut baik
di bawah hukum internasional maupun nasional. Tidak ada suatu bangsa atau peradaban
yang menerima tindak penyiksaan. Kelima lembaga negara juga menyadari penggunaan
penyiksaan tetap terjadi – secara sembunyi-sembunyi; oleh pejabat-pejabat negara yang
bertanggung jawab menegakan hukum.
Komitmen Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI yang
diekspresikan dalam bentuk Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyadari
bahwa tidak adanya pemahaman yang setara akan larangan absolut tindak penyiksaan,
meski Konvensi Menentang Penyiksaan yang menjadi rujukannya telah diratifikasi 2 dekade
sebelumnya, menjadi salah satu faktor masih terjadinya praktek penyiksaan. Oleh karena itu
dicanangkan pelatihan bagi staf kelima organisasi ini dan pejabat-petugas Negara.
Pengembangan Modul Pelatihan ini telah diuji dalam dua putaran pelatihan. Pandemi Covid-19
yang “memaksa” ulang manusia untuk berpikir ulang termasuk atas rancangan kegiatan
memberi kesempatan pada tim untuk ‘menguji modul’ dalam bentuk pelatihan secara daring.
Evaluasi kegiatan dan masukan dari berbagai pihak ikut membentuk Modul Pelatihan
“Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” ini yang bersifat terbuka (un-exhaustive).
Modul ini dimaksudkan sebagai instrumen proses pengembangan kapabilitas staf lembaga
dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, sehingga pada gilirannya
menjamin mereka yang tinggal di dalamnya, baik dalam waktu singkat maupun lama, diperlukan
dengan bermartabat. Modul ini memberi pengetahuan-pengetahuan dan ketrampilan dasar
yang diperlukan bagi staf maupun siapa saja yang hendak mengembangkan kemampuannya
melakukan monitoring tempat-tempat tahanan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar
dari tujuan adanya monitoring – kunjungan tempat-tempat tahanan. Tentunya juga dasardasar metode pelatihan yakni pendidikan orang dewasa dan bagaimana pelatihan dikelola. Di
bagian lampiran modul ini dilengkapi dengan template atau contoh-contoh yang diperlukan
dalam pelatihan dan pelaporan kunjungan.
Kami berterima kasih kepada Zainal Abidin. dan Ikhana Indah yang telah menyumbangkan
waktu dan tenaganya untuk mendraf dan menyusun ulang Modul Pelatihan ini. Selanjutnya
kepada tim fasilitator yang menggunakan dan memberi catatan-catatan bagi perbaikan atas
modul ini Antonio Pradjasto dan Atikah Nuráini, untuk masukan-masukan perbaikan.