MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Kata Pengantar Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI sejak 2016 memiliki komitmen bersama untuk menginisiasi pembentukan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Nasional (National Prevention Mechanism) sebagai bagian dari gerakan menentang penyiksaan di Indonesia. Komitmen ini berangkat dari pemahaman yang sama bahwa praktek penyiksaan yang banyak terjadi di masa otoritarian harus dihentikan. Sesungguhnya kebebasan dari penyiksaan atau larangan penyiksaan bersifat absolut baik di bawah hukum internasional maupun nasional. Tidak ada suatu bangsa atau peradaban yang menerima tindak penyiksaan. Kelima lembaga negara juga menyadari penggunaan penyiksaan tetap terjadi – secara sembunyi-sembunyi; oleh pejabat-pejabat negara yang bertanggung jawab menegakan hukum. Komitmen Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI yang diekspresikan dalam bentuk Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyadari bahwa tidak adanya pemahaman yang setara akan larangan absolut tindak penyiksaan, meski Konvensi Menentang Penyiksaan yang menjadi rujukannya telah diratifikasi 2 dekade sebelumnya, menjadi salah satu faktor masih terjadinya praktek penyiksaan. Oleh karena itu dicanangkan pelatihan bagi staf kelima organisasi ini dan pejabat-petugas Negara. Pengembangan Modul Pelatihan ini telah diuji dalam dua putaran pelatihan. Pandemi Covid-19 yang “memaksa” ulang manusia untuk berpikir ulang termasuk atas rancangan kegiatan memberi kesempatan pada tim untuk ‘menguji modul’ dalam bentuk pelatihan secara daring. Evaluasi kegiatan dan masukan dari berbagai pihak ikut membentuk Modul Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” ini yang bersifat terbuka (un-exhaustive). Modul ini dimaksudkan sebagai instrumen proses pengembangan kapabilitas staf lembaga dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, sehingga pada gilirannya menjamin mereka yang tinggal di dalamnya, baik dalam waktu singkat maupun lama, diperlukan dengan bermartabat. Modul ini memberi pengetahuan-pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan bagi staf maupun siapa saja yang hendak mengembangkan kemampuannya melakukan monitoring tempat-tempat tahanan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar dari tujuan adanya monitoring – kunjungan tempat-tempat tahanan. Tentunya juga dasardasar metode pelatihan yakni pendidikan orang dewasa dan bagaimana pelatihan dikelola. Di bagian lampiran modul ini dilengkapi dengan template atau contoh-contoh yang diperlukan dalam pelatihan dan pelaporan kunjungan. Kami berterima kasih kepada Zainal Abidin. dan Ikhana Indah yang telah menyumbangkan waktu dan tenaganya untuk mendraf dan menyusun ulang Modul Pelatihan ini. Selanjutnya kepada tim fasilitator yang menggunakan dan memberi catatan-catatan bagi perbaikan atas modul ini Antonio Pradjasto dan Atikah Nuráini, untuk masukan-masukan perbaikan.

اختر الفقرة المستهدفة3