MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah
dengan sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; 2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang
sah; 3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang
untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang
paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan
keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal-pasal tersebut dalam dalam praktiknya memang digunakan untuk mengadili
para pelaku kejahatan penyiksaan, yang jika digabungkan dalam beberapa pasal
‘seolah’ memenuhi kriteria sebagai suatu kejahatan penyiksaan. Seorang pejabat publik
melakukan penganiyaan biasanya akan dijerat dengan pasal 351 dan 352 KUHP serta Pasal
422. Namun seringkali, perbuatan yang seringkali telah memanuhi sebagai kejahatan
penyiksaan, kemudian diadili dengan hanya menempatkan pelaku (yang pejabat publik)
sebagai warga sipil yang melakukan penganiayaan. Sebagai contoh, seorang terdakwa
anggota polisi yang dituduh ‘secara melawan hukum telah melakukan, yang menyuruh
melakukan atau yang turut melakukan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
yang menyebabkan meninggalnya’ seorang korban dalam tahanan75 serta kasus lain
dimana aggota polisi yang didakwa melakukan ‘penganiayaan’ terhadap korban dalam
tahanan yang mengakibatkan korban mengalami meninggal dan luka berat. Dalam kasus
pertama, terdakwa diancam dengan Pasal 351(3) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (primair),
Pasal 351(2) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (subsidair), dan Pasal 351(1) Jo Pasal 55(1) ke- 1
KUHP (lebih subsidair).76 Dengan konstruksi demikian, unsur-unsur yang akan dibuktikan
di pengadilan hanya mencakupi: (i) barang siapa; (ii) melakukan penganiayaan; (iii)
mengakibatkan mati; (iv) menimbulkan luka berat; (iv) yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.77
75. Terdakwa didakwa dengan dengan pasal 353 (3) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (primair), Pasal 351(3) jo pasal 55(3) KUHP (subsidair), pasal
353(1) kjo pasal 55(1) ke 1 (lebih subsidair), dan Pasal 351(1) jo Pasal 55(1) ke -1 KUHP (lebih-lebih subsidair). Pengadilan Tinggi Sulawesi
Tengah, Putusan No. NOMOR : 99/PID/2011/PT.PALU dan Mahkamah Agung, No. 836 K/PID/2012P. 4 -16.
76. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR.
77. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR.
| 52