MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Sejumlah regulasi lain secara implisit melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat. UU Kepolisian misalnya, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAT, sehingga anggota kepolisian wajib memedomani dan mentaati ketentuan tersebut.70 Demikian pula dengan Peraturan Kapolri yang memberikan panduan bagi anggota kepolisian untuk tidak ‘mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia’ dan ‘menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan’,71 serta ‘menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orangorang yang berada dalam tahanannya’.72 Anggota Kepolisian juga dilarang melakukan ‘penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. 73 Penyiksaan dalam KUHP Selain sejumlah peraturan diatas, KUHP merupakan regulasi yang memberikan ‘ruang’ untuk mengadili kejahatan penyiksaan. Dalam praktik pengadilan pidana (umum), kasuskasus yang terkait dengan penyiksaan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan penganiayaan yakni Pasal 351, 353, 354, 355, 356(3) dan pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan, yakni Pasal 421 dan 422 KUHP.74 Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Pasal 353 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 354 (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. 70. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Penjelasan Umum 71. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 109(e). 72. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 10(f). 73. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11. 74. Anggara Suwahyu dan Muhamad Eka Ari Pramuditya, “Legislative Framework on Torture in Indonesia”, Indonesia Legal Update, 2, Institute for Criminal Justice Reform, 2017, 7. | 51

اختر الفقرة المستهدفة3