atau adat rechtsgemeenschappen dengan dua faktor utama keberlanjutan masyarakatnya, yaitu adanya representasi otoritas lokal yang khusus (kepemimpinan adat), dan adanya harta kekayaan komunal, terutama tanah dan wilayah adat. Istilah ini kemudian disebut dengan ‘masyarakat hukum adat’ dalam kerangka hukum Nasional. Istilah masyarakat adat atau masyarakat hukum adat kemudian berkembang sebagai ‘Indigenous peoples’ dalam pengertian hukum internasional, yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan sejarah sebelum era kolonialisasi (colonial continuity), dengan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai sesuatu kekhasan (distinctiveness) dari yang ‘mainstream.’ Kelompok ini adalah kelompok ‘non-dominance’ yang mempunyai kecenderungan menjaga wilayah adat, institusi sosial-budaya, bahasa ibu dan kepercayaan lokal secara terus menerus.45 Jaminan hak melalui peraturan perundangan-undangan Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, jaminan hak kelompok minoritas etnis yang dinyatakan dalam pasal 27 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga mengacu pada Pasal 1 International Convention on The Elimination of All forms of racial discrimination (ICERD), yang mendefinisikan diskriminasi sebagai “bentuk-bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan yang didasarkan pada preferensi ras, warna kulit, asal-usul bangsa atau etnis yang mempunyai tujuan atau berdampak pada penghapusan atau penghancuran pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan diatas pijakan yang sama atas hak asasi manusia atau kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan yang lain”. Konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus menjelaskan upaya negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaanperbedaan budaya masing-masing daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat. Ini berarti Indonesia menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua Pemerintahan Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke beberapa daerah provinsi untuk mengatur pemerintahannya. Pasal 28I UUD 1945 pasal 2 menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Terkait perlakuan terhadap seseorang yang menjadi bagian dari etnis tertentu maka pasal ini dapat diandaikan bahwa setiap orang tidak dapat dijadikan obyek diskriminasi karena orang-orang ini menjadi bagian dari kelompok etnis tertentu. Berdasarkan cakupan pengertian etnis sebagaimana di atas, jika preferensi etnis adalah perbedaan budaya maka, istilah budaya disebutkan dalam UUD 281 Pasal 3 yang menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Meskipun kita tidak menemukan penjelasan yang lebih rinci kalimat, “selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”, dapat dipastikan penjelasan ini dapat dihubungkan dengan perkembangan peradaban dunia saat ini yang semakin memperlihatkan penguatan rezim hak asasi manusia di tingkat global. Selain itu, konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus menjelaskan upaya negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-perbedaan budaya masing-masing 45 Lihat pengertian Martinez Cobo dan UNPFII tentang tujuh kriteria Indigenous Peoples; http://www.ohchr.org/ Documents/Issues/IPeoples/UNDRIPManualForNHRIs.pdf dan http://www.iwgia.org/culture-and-identity/ identification-of-indigenous-peoples 52 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3