atau adat rechtsgemeenschappen dengan dua faktor utama keberlanjutan masyarakatnya, yaitu
adanya representasi otoritas lokal yang khusus (kepemimpinan adat), dan adanya harta kekayaan
komunal, terutama tanah dan wilayah adat. Istilah ini kemudian disebut dengan ‘masyarakat
hukum adat’ dalam kerangka hukum Nasional. Istilah masyarakat adat atau masyarakat hukum
adat kemudian berkembang sebagai ‘Indigenous peoples’ dalam pengertian hukum internasional,
yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan sejarah sebelum era kolonialisasi (colonial
continuity), dengan budaya, sosial, ekonomi dan politik sebagai sesuatu kekhasan (distinctiveness)
dari yang ‘mainstream.’ Kelompok ini adalah kelompok ‘non-dominance’ yang mempunyai
kecenderungan menjaga wilayah adat, institusi sosial-budaya, bahasa ibu dan kepercayaan lokal
secara terus menerus.45
Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, jaminan hak kelompok minoritas etnis yang
dinyatakan dalam pasal 27 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga mengacu pada Pasal 1 International
Convention on The Elimination of All forms of racial discrimination (ICERD), yang mendefinisikan
diskriminasi sebagai “bentuk-bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan yang didasarkan pada
preferensi ras, warna kulit, asal-usul bangsa atau etnis yang mempunyai tujuan atau berdampak pada
penghapusan atau penghancuran pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan diatas pijakan yang sama
atas hak asasi manusia atau kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya
atau bidang kehidupan yang lain”.
Konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus
menjelaskan upaya negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaanperbedaan budaya masing-masing daerah untuk menjalankan sistem
pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat. Ini berarti
Indonesia menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua
Pemerintahan Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke
beberapa daerah provinsi untuk mengatur pemerintahannya.
Pasal 28I UUD 1945 pasal 2 menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Terkait perlakuan terhadap seseorang yang menjadi bagian dari
etnis tertentu maka pasal ini dapat diandaikan bahwa setiap orang tidak dapat dijadikan obyek
diskriminasi karena orang-orang ini menjadi bagian dari kelompok etnis tertentu. Berdasarkan
cakupan pengertian etnis sebagaimana di atas, jika preferensi etnis adalah perbedaan budaya
maka, istilah budaya disebutkan dalam UUD 281 Pasal 3 yang menyatakan “Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Meskipun
kita tidak menemukan penjelasan yang lebih rinci kalimat, “selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban”, dapat dipastikan penjelasan ini dapat dihubungkan dengan perkembangan
peradaban dunia saat ini yang semakin memperlihatkan penguatan rezim hak asasi manusia di
tingkat global.
Selain itu, konsep pemerintahan yang memberikan otonomi khusus menjelaskan upaya
negara dalam memberikan pengakuan bagi perbedaan-perbedaan budaya masing-masing
45
Lihat pengertian Martinez Cobo dan UNPFII tentang tujuh kriteria Indigenous Peoples; http://www.ohchr.org/
Documents/Issues/IPeoples/UNDRIPManualForNHRIs.pdf dan http://www.iwgia.org/culture-and-identity/
identification-of-indigenous-peoples
52
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL