Kab/6/1967 tentang Masalah Cina, yang di dalamnya mengganti istilah Tionghoa/Tiongkok dengan
sebutan Cina melalui Keppres No. 12 tahun 2014 yang mengembalikan penyebutan kelompok
minoritas Tionghoa. Terlepas dari kontroversi etimologi yang tepat, pemulihan istilah Tionghoa
sesuai dengan prinsip pengakuan atas hak self-identification kelompok minoritas.
Masih terkait dengan jaminan hak bagi kelompok minoritas ras melalui peraturan
perundang-undangan, Pelapor Khusus melihat bahwa banyaknya permasalahan diskriminasi
kelompok minoritas ras dalam pelayanan administrasi kependudukan mendorong urgensi
pembenahan pada instrumen hukum prosedural. Di samping itu juga perlu adanya transparansi
dalam administrasi pelayanan publik. Lahirnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, yang pada masa lalu sarat diwarnai permasalahan diskriminasi rasial membuat
perubahan dan mendorong praktek-praktek transparansi dalam pelayanan dan administrasi
publik. Instrumen-instrumen hukum ini juga berperan dalam praktek diskriminasi terhadap
kelompok minoritas rasial. Bahkan UU baru tersebut tersurat dicantumkan prinsip nondiskriminasi. Sejak reformasi bahkan prinsip non-diskriminasi menjadi prinsip dan asas dalam
setiap perumusan dan pembentukan perundang-undangan- sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kelompok Ras Papua
Momentum reformasi juga memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran
baru untuk menyelesaikan berbagai konflik di tanah Papua. Pada tahun 1999, MPR menetapkan
perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana
diamanatkan dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 Bab IV
huruf (g) angka 2. Selanjutnya, dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain, dinyatakan pentingnya segera
merealisasikan Otonomi Khusus melalui penetapan suatu UU otonomi khusus bagi Provinsi
Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah awal positif
dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus langkah strategis
untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi
tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. Pada l 21 November 2001, secara
resmi Provinsi Papua memperoleh otonomi khusus berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini kemudian diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2008
tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU, yang di dalamnya memasukkan juga
Provinsi Papua Barat.
Dalam substansinya, otonomi khusus Papua adalah antara lain (a) mengatur kewenangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan
tersebut di yang dilakukan dengan kekhususan; (b) memberikan pengakuan dan penghormatan
hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
(c) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat
sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan
kaum perempuan; pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi
kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada
umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada
40
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL