Kab/6/1967 tentang Masalah Cina, yang di dalamnya mengganti istilah Tionghoa/Tiongkok dengan sebutan Cina melalui Keppres No. 12 tahun 2014 yang mengembalikan penyebutan kelompok minoritas Tionghoa. Terlepas dari kontroversi etimologi yang tepat, pemulihan istilah Tionghoa sesuai dengan prinsip pengakuan atas hak self-identification kelompok minoritas. Masih terkait dengan jaminan hak bagi kelompok minoritas ras melalui peraturan perundang-undangan, Pelapor Khusus melihat bahwa banyaknya permasalahan diskriminasi kelompok minoritas ras dalam pelayanan administrasi kependudukan mendorong urgensi pembenahan pada instrumen hukum prosedural. Di samping itu juga perlu adanya transparansi dalam administrasi pelayanan publik. Lahirnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang pada masa lalu sarat diwarnai permasalahan diskriminasi rasial membuat perubahan dan mendorong praktek-praktek transparansi dalam pelayanan dan administrasi publik. Instrumen-instrumen hukum ini juga berperan dalam praktek diskriminasi terhadap kelompok minoritas rasial. Bahkan UU baru tersebut tersurat dicantumkan prinsip nondiskriminasi. Sejak reformasi bahkan prinsip non-diskriminasi menjadi prinsip dan asas dalam setiap perumusan dan pembentukan perundang-undangan- sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kelompok Ras Papua Momentum reformasi juga memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai konflik di tanah Papua. Pada tahun 1999, MPR menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2. Selanjutnya, dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain, dinyatakan pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus melalui penetapan suatu UU otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah awal positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. Pada l 21 November 2001, secara resmi Provinsi Papua memperoleh otonomi khusus berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini kemudian diperbarui dengan UU No. 35 tahun 2008 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU, yang di dalamnya memasukkan juga Provinsi Papua Barat. Dalam substansinya, otonomi khusus Papua adalah antara lain (a) mengatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di yang dilakukan dengan kekhususan; (b) memberikan pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan (c) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan; pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada 40 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3