masalah pariwisata dimasukkan sebagai bagian dari persoalan akhlaq sementara pendidikan tidak disebutkan sama sekali. Selain itu, dalam Qanun Pokok-pokok Penerapan Syariat Islam 2014 Pasal 28 disampaikan bahwa setiap masyarakat Aceh berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan Islami. Jika pemahaman mengenai konsep islami (kata sifat) hanya dipahami sebatas pendidikan dengan materi Islam maka akan menyempitkan makna dari syariat Islam itu sendiri. Jaminan Hak melalui Kebijakan Program Pemerintah Sebagaimana kita ketahui adanya otonomi khusus terhadap provinsi Aceh dan Papua telah mendorong pemerintah pusat memberi perhatian khusus. Salah satunya adalah upaya meningkatkan pembangunan provinsi Papua sebagai komitmen untuk melaksanakan semangat otonomi khusus. Ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Di dalam RKPD ini, disebutkan lima kebijakan ekonomi provinsi Papua 2016 yaitu: Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga stabilitas harga pasokan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan serta menciptakan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pengembangan komoditas unggulan lokal. Kedua, mewujudkan pengelolaan SDA secara lestari guna mendukung perekonomian masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat rakyat. Ketiga, mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian keringanan dan insentif untuk mendorong terciptanya lapangan kerja yang merata, dan produktivitas koperasi UMKM. Keempat, memaksimalkan pengembangan sektor kelautan, pertanian, perkebunan dan pariwisata serta perdagangan dan jasa untuk kemandirian Papua menuju tahun investasi. Kelima, mendorong pengembangan ekonomi di tingkat kampung melalui program prospek, yang bersinergi dengan program alokasi dana desa yang berasal dari pemerintah. Berdasarkan UU otonomi khusus, perlakuan dalam konteks perlindungan juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Di tingkat kabupaten di Papua sudah mulai ditingkatkan kapasitasn OAP yang berada di level birokrasi. Jumlah pimpinan di birokrasi dari eselon 1 dan 2 sudah mulai diduduki oleh warga dari OAP dengan peningkatan yang signifikan. Di Papua juga banyak dilakukan upaya pengiriman siswa siswi ke sekolah-sekolah terbaik di Jawa dan pengiriman studi ke luar negeri atas beasiswa dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak dasar lain juga terjadi peningkatan baik di bidang kesehatan, pangan dan penguatan kapasitas penduduk lokal untuk mendapatkan akses ekonomi. Namun, berkaitan dengan alokasi anggaran otonomi khusus, di dalam pemerintah sendiri belum disediakan perangkat evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya Hal ini terlihat dari apa yang terjadi di Aceh Utara dimana justru terjadi peningkatan jumlah masyarakat miskin. Data BPS Juli 2009, jumlah angka kemiskinan di Aceh Utara tercatat mencapai 70,7 persen, berbeda jauh jika dibandingkan dengan kemiskinan di Aceh Utara pada tahun 2006, yaitu 51,96 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan Sumber Daya Manusia di jajaran birokrasi dan pengambil keputusan serta kepemimpinan politik kepala daerah46. 46 Sumardi, Optimalisasi,Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus dan Ketahanan Wilayah (Tesis S2, Ketahanan Nasional UGM). 2013. 54 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3