masalah pariwisata dimasukkan sebagai bagian dari persoalan akhlaq sementara pendidikan
tidak disebutkan sama sekali. Selain itu, dalam Qanun Pokok-pokok Penerapan Syariat Islam
2014 Pasal 28 disampaikan bahwa setiap masyarakat Aceh berhak mendapatkan pendidikan
yang bermutu dan Islami. Jika pemahaman mengenai konsep islami (kata sifat) hanya dipahami
sebatas pendidikan dengan materi Islam maka akan menyempitkan makna dari syariat Islam itu
sendiri.
Jaminan Hak melalui
Kebijakan Program Pemerintah
Sebagaimana kita ketahui adanya otonomi khusus terhadap provinsi Aceh dan Papua
telah mendorong pemerintah pusat memberi perhatian khusus. Salah satunya adalah upaya
meningkatkan pembangunan provinsi Papua sebagai komitmen untuk melaksanakan semangat
otonomi khusus. Ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Di dalam
RKPD ini, disebutkan lima kebijakan ekonomi provinsi Papua 2016 yaitu: Pertama, mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga stabilitas harga pasokan kebutuhan masyarakat
dan kebutuhan pembangunan serta menciptakan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis
pengembangan komoditas unggulan lokal. Kedua, mewujudkan pengelolaan SDA secara
lestari guna mendukung perekonomian masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat
sebagai pemilik hak ulayat rakyat. Ketiga, mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui
pemberian keringanan dan insentif untuk mendorong terciptanya lapangan kerja yang merata,
dan produktivitas koperasi UMKM. Keempat, memaksimalkan pengembangan sektor kelautan,
pertanian, perkebunan dan pariwisata serta perdagangan dan jasa untuk kemandirian Papua
menuju tahun investasi. Kelima, mendorong pengembangan ekonomi di tingkat kampung
melalui program prospek, yang bersinergi dengan program alokasi dana desa yang berasal dari
pemerintah.
Berdasarkan UU otonomi khusus, perlakuan dalam konteks perlindungan juga dilakukan
oleh pemerintah daerah. Di tingkat kabupaten di Papua sudah mulai ditingkatkan kapasitasn
OAP yang berada di level birokrasi. Jumlah pimpinan di birokrasi dari eselon 1 dan 2 sudah
mulai diduduki oleh warga dari OAP dengan peningkatan yang signifikan. Di Papua juga banyak
dilakukan upaya pengiriman siswa siswi ke sekolah-sekolah terbaik di Jawa dan pengiriman
studi ke luar negeri atas beasiswa dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak dasar lain juga
terjadi peningkatan baik di bidang kesehatan, pangan dan penguatan kapasitas penduduk
lokal untuk mendapatkan akses ekonomi. Namun, berkaitan dengan alokasi anggaran otonomi
khusus, di dalam pemerintah sendiri belum disediakan perangkat evaluasi menyeluruh terhadap
pelaksanaannya Hal ini terlihat dari apa yang terjadi di Aceh Utara dimana justru terjadi
peningkatan jumlah masyarakat miskin. Data BPS Juli 2009, jumlah angka kemiskinan di Aceh
Utara tercatat mencapai 70,7 persen, berbeda jauh jika dibandingkan dengan kemiskinan di Aceh
Utara pada tahun 2006, yaitu 51,96 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan Sumber
Daya Manusia di jajaran birokrasi dan pengambil keputusan serta kepemimpinan politik kepala
daerah46.
46
Sumardi, Optimalisasi,Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus dan Ketahanan Wilayah (Tesis S2, Ketahanan
Nasional UGM). 2013.
54
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL