Masih berkaitan dengan kelompok Tionghoa, ketidakmampuan ataupun keengganan aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas berbagai ungkapan kebencian bahkan kekerasan yang bernuansa kebencian rasial seperti dalam penyelesaian hukum peristiwa kerusuhan rasial Mei 1998. Berbagai temuan, baik itu berasal dari investigasi NGO, jurnalisme atau reportase media massa, hingga temuan investigasi independen yang dibentuk negara menggambarkan bagaimana diujung periode Orde Baru (sesaat sebelum Soeharto mengundurkan diri), 13-15 Mei 1998 terjadi sebuah kerusuhan massal di berbagai kota besar di Indonesia; Jakarta, Medan, Surabaya, Palembang, Solo, dan Lampung. Di tengahtengah kerusuhan massal tersebut terjadi tindak kekerasan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang terjadi secara sengaja, terencana, terdapat pola, sistematis, dan diduga merupakan hasil pertarungan politik dari elit untuk memperebutkan kekuasaan. Namun hingga hari ini temuan TGPF yang kemudian dikuatkan dengan penyelidikan Komnas HAM tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh negara.41 Terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi, untuk konteks Papua, status otonomi khusus dan kebijakan afirmatif yang diberikan kepada Papua juga masih terhenti pada tingkat kekuasaan pemerintahan dan kewilayahan. Kebijakan tersebut masih jauh dari tujuan ideal untuk memberdayakan orang-orang asli Papua sebagai kelompok minoritas ataupun masyarakat (hukum) adat. Masih kerap terjadi diskriminasi terhadap orang-orang asli Papua. Misalnya, dalam bidang ekonomi, Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. Situasi tersebut menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan membuat masyarakat Papua sangat rentan mendapat perlakuan yang diskriminatif. Pemerintah memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak menikmati fasilitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non-Papua. Situasi tersebut menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan membuat masyarakat Papua sangat rentan mendapat perlakuan yang diskriminatif. Masyarakat Papua juga kerap mendapat prasangka atau stereotype sebagai masyarakat yang kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, bagian dari pemberontak, Separatis dan malas. Akibatnya sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang tertentu. Bahkan kerapkali mengalami kekerasan negara dan kriminalisasi. Banyak supermarket di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain adalah di perusahaan swasta seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran menuntut pemberdayaan karyawan Papua dan peningkatan upah kerja. Di perusahaan British Petroleum, masyarakat setempat lebih banyak dipekerjakan sebagai tenaga keamanan perusahaan. 41 Koalisi NGO Indonesia, “Laporan Alternatif Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di Indonesia”, 2007 48 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3