Jaminan hak-hak kelompok minoritas tidak dapat sepenuhnya dicapai jika tidak ada
penikmatan hak secara penuh dan masih banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani
oleh Negara. Beberapa pengalaman di dalam konteks Indonesia untuk kelompok Tionghoa dan
Papua menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya ada. Beberapa di bawah ini dalam
menjadi bahan analisis untuk memperbaiki kebijakan dan praktik di Negara dan aparaturnya.
Komite ICERD merekomendasikan agar Pemerintah RI memperkuat
upaya untuk menjamin pelaksanaan praktis dari penghapusan SBKRI di
semua wilayah, dan secara efektif melarang penggunaannya oleh lembagalembaga publik serta badan swasta seperti bank. Pemerintah juga harus
mengadopsi program-program untuk meningkatkan kesadaran tentang
larangan SBKRI dan membantu individu yang telah dibutuhkan untuk
menghasilkan SBKRI dalam memperoleh ganti rugi.
Pertama, meskipun sudah banyak kemajuan dan reformasi di bidang regulasi dan
kebijakan, belum cukup perlindungan yang dapat dinikmati oleh kelompok Tionghoa. Dalam
realitas politik nasional dan daerah, kelompok Tionghoa masih dianggap sebagai anasir asing
yang dalam berbagai ungkapan disebut Aseng (bukan Pribumi). Ungkapan-ungkapan tersebut
dalam berbagai kasus di media sosial sudah berupa ungkapan kebencian bahkan provokasi
untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok Tionghoa. Bahkan sekalipun sudah terdapat
instrumen hukum yang berisi sanksi pidana atas ungkapan kebencian tersebut, belum ada
upaya yang maksimal dari negara untuk mencegah ataupun melakukan tindakan hukum atas
segala tindak rasialisme tersebut. Selain itu, dalam penerimaan Tamtama, Bintara di TNI masih
mempersyaratkan SBKRI yang diidentifikasi sebagai WNI keturunan WNA. Dalam penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan catatan sipil di beberapa daerah juga masih mempersyaratkan
SBKRI kepada kelompok Tionghoa termasuk pihak-pihak swasta.
Sebagai contoh sebagaimana telah dilaporkan, pada 16 Mei 2014, seorang warga negara
Indonesia etnis Tionghoa, Vincent, yang mengurus perpanjangan paspornya yang habis masa
berlakunya ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diminta persyaratan SBKRInya atau SBKRI
ayahnya, padahal Vincent sudah melampirkan KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya40.
kasus yang sama juga dialami Sunlie Thomas Alexander, yang pada 29 Desember 2015, yang
diminta untuk menunjukkan SBKRInya pada saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas
I Yogyakarta. Padahal Sunlie sudah menunjukkan akta kelahirannya yang tertera sebagai Warga
Negara Indonesia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Agus Soni Murdianto, Sunlie
diminta SBKRI-nya karena nama Sunlie bukanlah nama asli Yogyakarta atau Indonesia. Contohcontoh tersebut menunjukkan bahwa reformasi kebijakan terkait jaminan hak bagi minoritas
Tionghoa masih belum diterapkan secara permanen dan merata di seluruh Instansi Negara.
Itulah sebabnya dalam paragraf 20 Concluding Observation CERD/C/IND/CO/3 berkenaan dengan
pelaksanaan ICERD di Indonesia Komite merekomendasikan agar Pemerintah RI memperkuat
upaya untuk menjamin pelaksanaan praktis dari penghapusan SBKRI di semua wilayah, dan secara
efektif melarang penggunaannya oleh lembaga-lembaga publik serta badan swasta seperti bank.
Pemerintah juga harus mengadopsi program-program untuk meningkatkan kesadaran tentang
larangan SBKRI dan membantu individu yang telah dibutuhkan untuk menghasilkan SBKRI dalam
memperoleh ganti rugi. Sayangnya, sampai hari ini kebijakan pelarangan tidak pernah dilakukan.
Surutnya penerapan SBKRI justru terjadi karena tekanan politik sehingga permasalahan SBKRI
tidak terselesaikan secara mendasar. Dikuatirkan tanpa penyelesaian yang mendasar melalui
kebijakan pelarangan SBKRI, kebijakan diskriminatif tersebut akan berulang di masa yang akan
datang.
40
_______________, https://www.lapor.go.id/pengaduan/1218928/perlukah-sbkri-dalam-pengurusan-paspor?.
html
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
47