BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengaduan berkenaan dengan konflik agraria bersumber pada
pembangunan infrastruktur menjadi hal yang baru di Komnas HAM
RI, sebelumnya tidak terlalu menonjol dan mendapatkan kategorisasi
khusus, karena lebih banyak penanganan terkait dengan perkebunan,
kehutanan dan pertambangan.
Situasi ini berbeda dan tercermin dalam data pengaduan di
Komnas HAM RI pada 2017 yang lalu. Subkom Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan pendataan dan penanganan kasus agraria
dengan jumlah 269 kasus termasuk di dalamnya konflik akibat pemba
ngunan infrastruktur, dengan rinciannya sebagai berikut1 :
a) Konflik agraria non kawasan hutan dan perkebunan, biasanya menyangkut individual, individual dengan perusahaan, dan individual
dengan pemerintah sebanyak 105 kasus;
b) Konflik agraria di bidang perkebunan : 39 kasus;
c) Konflik agraria dalam infrastruktur : 33 kasus;
d) Konflik agraria dalam bidang pertambangan : 28 kasus;
e) Konflik agraria dalam bidang kehutanan : 24 kasus;
f) Diskriminasi dalam penegakan hukum terkait konflik agraria: 23
kasus; dan
g) Konflik agraria terkait persoalan lingkungan : 19 kasus.
Dari jumlah kasus agraria bidang infrastruktur yang diadukan
dapat dikategorisasikan bahwa yang paling banyak dikeluhkan adalah
berkaitan dengan ganti kerugian, persoalan menyangkut hak ulayat,
pengambilan lahan sebelum proses hukum selesai, pelibatan TNI/
Polri dalam pembebasan, penolakan terhadap proyek, baru kemudian
menyangkut kesalahan pembayaran, kehilangan akses dan kriminalisasi
terhadap para penolak proyek pembangunan.
1. Data Pengaduan dan Penanganan Konflik Agraria di Komnas HAM RI 2017
1