KATA PENGANTAR
Komnas HAM RI pada kepemimpinan 2017-2021 mengambil
strategi dan langkah baru yang menempatkan agraria sebagai salah satu
kerangka kerja atau prioritas kelembagaan, implikasinya maka diperlukan kerja sama seluruh instrumen dan elemen internal sesuai tugas
pokok dan fungsi masing-masing terutama sinergi antar bagian dari
Subkom Pemantauan dan Penyelidikan dengan Subkomisi Pengkajian
dan Penelitian.
Sebagai titik pijak dalam kerja sama ini, untuk tahun 2018
ditetapkan program pengkajian dan penelitian terhadap UU Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Pemilihan tema tersebut berdasarkan kecenderungan peningkatan kasus yang dilaporkan dan ditangani Komnas
HAM RI pada 2017 lalu, dimana pengadaan tanah untuk pembangunan
infrastruktur cukup menodominasi, selain persoalan pertambangan dan
kehutanan.
Secara faktual dalam proses pengkajian dan penelitian dilakukan bersama-sama, mulai dari proses pembahasan kerangka kerja,
metodologi, observasi lapangan, wawancara dan meminta keterangan
ahli, serta berbagai stakeholders lainnya. Oleh karena itu diharapkan
melahirkan kajian dan penelitian yang komprehensif dan tajam dalam
melihat UU Nomor 2 Tahun 2012, serta implementasinya di lapangan
sebagai basis pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
Output dari kerja sama ini adalah lahirnya pandangan dan
rekomendasi bagi perbaikan regulasi terutama UU Nomor 2 Tahun 2012
agar selaras dengan instrumen HAM, sedangkan outcome yang diharapkan adalah terselesainya kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM
sehingga masyarakat akan semakin terpenuhi, terlindungi dan dihormati
HAM-nya, terutama berkaitan dengan aspek kepemilikan yang akan
mempengaruhi pemenuhan hak-hak lainnya.
Tim Penyusun
VI