Pendekatan berbasis hak asasi diyakini membawa proses pembangunan kearah perubahan yang lebih efektif, lebih berkelanjutan,
lebih rasional, dan lebih sungguh-sungguh karena akan meningkatkan
partisipasi, kontribusi, dan akuntabilitas dengan mengidentifiasi secara
spesifik tugas dan tanggung jawab Negara sebagai pemangku kewajiban
hak asasi atas pembangunan46.
Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka Negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan me
nempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi
ini menegaskan kembali bahwa Negara tidak memiliki hak yang hanya
melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and
responsibility) semata. Konsekuensinya apabila Negara mengabaikan
dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan
telah melanggar hak asasi manusia.
Secara ringkas dalam Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima
Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986)
telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM yaitu:
46. Ibid, hlm 19
27