Di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Setu, tidak pasti akan hak rumah dan tempat tinggalnya tidak layak untuk ditempati, yang dihadapi pihak yang berhak saat ini seperti lumpur. Adapun mana pihak yang sudah dimanfaatkan itu terjadi di tempat kami. Prinsipnya kalau saya, sangat mengharap dan harapan dari masyarakat mungkin saya mewakili masyarakat yang tidak bisa menyampaikan langsung pada kegiatan hari ini ada titik temu untuk dilakukan kepastian penyelesaian dan dapat solusi dari beberapa Narasumber yang hadir pada acara hari ini. Hal ini agar kami bisa menerima ganti kerugian sehingga kami bisa membeli tanah, membangun kembali dan memperhatikan unsur asas kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan dalam memberikan ganti untung kepada pihak yang berhak sesuai harapan pemilik dan mengedepankan prinsip musyawarah sehingga proses pembangunan ini tetap memperhatikan harkat dan martabat pihak yang berhak. Terus untuk tanah yang sudah dilakukan pembangunan, agar dilakukan kompensasi dalam waktu yang dimanfaatkan sampai ada proses penilaian. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Prinsipnya, masyarakat Cijengkol siap melepas haknya untuk pembangunan jalan tol, kelanjutannya untuk bisa me-review harga. Sekian dari saya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. *** Eko Cahyono-Fasilitator Baik Ibu-Bapak, tentu saja tiga pengadu tadi tidak mewakili keseluruhan tetapi itu sebagian dari cerita hasil penemuan dari Mediasi Komnas HAM. Tadi hampir terverifikasi dan terkonfirmasi dari pengadu ini. Benang merahnya adalah; 1) soal ganti-rugi, 2) soal sosialisasi dan turunannya, 3) ada soal pelibatan dalam tahapan-tahapan itu, 4) soal jalan tempuhnya tadi disebut dengan Pengadilan Negeri. Bersyukur pada pagi ini kita bisa langsung dengarkan. Sebagaimana sudah kita susun memang sengaja Ibu-Bapak, yang pertama kita meminta kepada perwakilan Mahkamah Agung untuk mencari celah hukum terkait penetapan relokasi masyarakat yang terdampak. Nah, ini mungkin suatu harapan terobosan-terobosan hukum macam apa yang bisa menjadi jalan tempuh agar keseimbangan itu bisa tercapai. Kami persilahkan Ibu untuk mencapai paparannya, sekali lagi mohon maaf harus berbagi waktu, cukup 15 menit, kurang lebih baik. Hal| 64

اختر الفقرة المستهدفة3