Di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Setu, tidak pasti akan hak rumah dan tempat
tinggalnya tidak layak untuk ditempati, yang dihadapi pihak yang berhak saat ini
seperti lumpur. Adapun mana pihak yang sudah dimanfaatkan itu terjadi di
tempat kami. Prinsipnya kalau saya, sangat mengharap dan harapan dari
masyarakat mungkin saya mewakili masyarakat yang tidak bisa menyampaikan
langsung pada kegiatan hari ini ada titik temu untuk dilakukan kepastian
penyelesaian dan dapat solusi dari beberapa Narasumber yang hadir pada acara
hari ini. Hal ini agar kami bisa menerima ganti kerugian sehingga kami bisa
membeli tanah, membangun kembali dan memperhatikan unsur asas
kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan dalam memberikan ganti untung
kepada pihak yang berhak sesuai harapan pemilik dan mengedepankan prinsip
musyawarah sehingga proses pembangunan ini tetap memperhatikan harkat dan
martabat pihak yang berhak. Terus untuk tanah yang sudah dilakukan
pembangunan, agar dilakukan kompensasi dalam waktu yang dimanfaatkan
sampai ada proses penilaian. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Prinsipnya,
masyarakat Cijengkol siap melepas haknya untuk pembangunan jalan tol,
kelanjutannya untuk bisa me-review harga. Sekian dari saya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
***
Eko Cahyono-Fasilitator
Baik Ibu-Bapak, tentu saja tiga pengadu tadi tidak mewakili keseluruhan tetapi itu
sebagian dari cerita hasil penemuan dari Mediasi Komnas HAM. Tadi hampir
terverifikasi dan terkonfirmasi dari pengadu ini. Benang merahnya adalah; 1) soal
ganti-rugi, 2) soal sosialisasi dan turunannya, 3) ada soal pelibatan dalam
tahapan-tahapan itu, 4) soal jalan tempuhnya tadi disebut dengan Pengadilan
Negeri.
Bersyukur pada pagi ini kita bisa langsung dengarkan. Sebagaimana sudah kita
susun memang sengaja Ibu-Bapak, yang pertama kita meminta kepada
perwakilan Mahkamah Agung untuk mencari celah hukum terkait penetapan
relokasi masyarakat yang terdampak. Nah, ini mungkin suatu harapan
terobosan-terobosan hukum macam apa yang bisa menjadi jalan tempuh agar
keseimbangan itu bisa tercapai. Kami persilahkan Ibu untuk mencapai
paparannya, sekali lagi mohon maaf harus berbagi waktu, cukup 15 menit,
kurang lebih baik.
Hal| 64