75 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM Jaminan atas Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warga Negara UUDS 1950 UUD 1945 • Hak milik • Hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak, servitude atau bondage • Hak atas kerja • Hak atas upah yang layak dan adil • Hak untuk membentuk serikat buruh • Hak atas pendidikan • Hak melakukan kerja sosial • Hak atas jaminan sosial • Hak atas kesejahteraan sosial • Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan • Hak atas perawatan kesehatan • Hak atas pekerjaan yang layak • Hak atas pendidikan • Hak atas kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar Amandemen UUD 45 • Hak atas kerja • Hak atas upah yang layak dan adil • Hak untuk tidak diperbudak • Hak atas pendidikan • Hak atas jaminan sosial • Hak atas kesehatan (fasilitas pelayanan kesehatan) • Hak membentuk keluarga • Hak atas tempat tinggal • Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan, hak atas identitas budaya • Hak milik • Hak kolektif masyarakat tradisional 2. Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dikenal juga sebagai Piagam Hak Asasi Manusia. Di dalam konsiderannya dinyatakan bahwa perumusan HAM (ini) pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri; bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati HAM orang lain sebagai suatu kewajiban. Tap MPR yang seluruhnya berisikan 44 pasal ini, sebagian besar pasal-pasalnya mengutip dari DUHAM. Tap MPR ini bukanlah instrumen yang mengikat secara hukum, namun lebih bersifat deklaratif. Oleh karena itu, Tap MPR No.XVII/1998 ini mengamanatkan untuk menuangkan aturan yang akan menjamin upaya pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM tersebut ke dalam suatu peraturan perundang-undangan (pasal 44). M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3