74 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM Perbandingan Jaminan Konstitusional Mengenai HAM dan Kebebasan Dasar dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia Jaminan atas Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Negara UUDS 1950 • Hak untuk menentukan nasib sendiri • Hak untuk diakui sebagai subyek hukum • Hak atas persamaan di hadapan hukum UUDS 1950 • Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi • Hak atas bantuan hukum • Hak atas keamanan pribadi • Hak untuk bebas bergerak UUD 1945 Amandemen UUD 45 • Hak atas persamaan di hadapan hukum • Hak atas kebebasan berkumpul, berserikat • Hak hidup layak • Hak atas persamaan di hadapan hukum, diakui sebagai pribadi di hadap-an hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut UUD 1945 Amandemen UUD 45 • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat • Hak atas privasi • Hak atas kebebasan • Hak untuk beragama menurut beragama dan keyakinan masing-masing beribadat menurut • Hak untuk menyatakan pendapat agamanya dan • Hak untuk berkumpul dan berorkepercayaannya ganisasi masing-masing • Hak untuk demonstrasi dan mogok kerja • Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah • Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum • Hak atas pertahanan nasional • Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukuman yang menurunkan derajat kemanusiaan seseorang • Hak atas proses hukum yang adil termasuk: • Hak atas peradilan yang imparsial • Hak atas praduga tak bersalah • Hak untuk tidak ditangkap tanpa surat perintah • Hak atas kemerdekaan berpikir dan hati nurani • Hak atas kebebasan berkumpul, berserikat • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk hak atas informasi (mencari/ mengumpulkan, menyimpan dan menyebarkan info) • Hak atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masingmasing • Hak berpartisipasi dalam pemerintahan • Hak bebas dari rasa takut • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia • Hak atas suaka politik • Hak kolektif masyarakat adat • Hak atas kewarga-negaraan • Hak atas pertahanan nasional • Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi • Hak khusus anak • Hak atas proses hukum yang adil dan non diskriminasi, atas kekuasaan kehakiman yang merdeka M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3