50 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM jawab internasional dari negara-negara dengan tanggung jawab para pelaku individual (kelompok militer dan kaum sipil, para kepala negara dan pemimpin kelompok gerilya, bos bisnis dan mafia, teroris dan pejuang kedaulatan). Individu-individu yang dituduh telah melakukan kejahatan HAM bukan hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh pengadilan internasional, tetapi juga oleh pengadilan nasional (domestik), berdasarkan fakta yang ada bahwa pelanggaran serius HAM seperti genosida, eksekusi sewenang-wenang, penyiksaan dan perkosaan juga dipandang sebagai kejahatan menurut hukum pidana nasional. Di luar mekanisme PBB, masih terdapat mekanisme regional yang dibentuk melalui hukum perjanjian regional, misalnya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia di Eropa (1953), Konvensi Negara- Negara Benua Amerika tentang Hak Asasi Manusia di Amerika (1969), dan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Rakyat di Afrika (1986). Dan Mekanisme HAM ASEAN yang dikenal dengan Asean Inter-Governmental Commission on Human Rights (2008) M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3