49
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
mandat Dewan HAM adalah Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme
UPR adalah mekanisme untuk melakukan penilaian terhadap situasi HAM
di suatu negara, yang secara periodik mereview pemenuhan kewajiban dan
komitmen HAM pada seluruh anggota PBB.
Di samping itu, telah dibangun pula mekanisme yang menekankan pada
pemidanaan pelanggaran HAM yang merupakan mekanisme redress
(penyelesaian pelanggaran), antara lain dimulai pada 1993 dengan
dibentuknya Pengadilan Pidana Internasional terhadap bekas Negara Yugoslavia
(ICTY) oleh Dewan Keamanan PBB. Walaupun lembaga ini bertanggung
jawab hanya untuk tindakan-tindakan yang dilakukan dalam konteks konflikkonflik bersenjata yang khusus (Kroasia tahun 1991 dan 1995, Bosnia dan
Herzegovina tahun 1992- 1995, Kosovo tahun 1998 dan 1999, Masedonia
tahun 2001), kewenangannya tidak dibatasi hanya pada tindakan penjahat
perang, tetapi termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang dibentuk oleh
Dewan Keamanan PBB pada 1994 merupakan pengadilan yang berwenang
untuk genosida, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak-tindak
pelanggaran yang berat atas hukum humaniter internasional dalam konteks
genosida tahun 1994, tanpa memandang apakah peristiwa-peristiwa tersebut
dapat disebut sebagai konflik bersenjata atau tidak.
Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional melalui Statuta Roma 1998
menunjukkan langkah yang lebih jauh dari perkembangan hukum pidana
internasional. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) ini khususnya menangani
pelanggaran-pelanggaran HAM yang tergolong sebagai kejahatan internasional;
atau yang dalam Statuta Roma disebut sebagai, “kejahatan paling serius
yang menjadi perhatian masyarakat internasional.” Menurut pasal 7 Statuta Roma,
“kejahatan terhadap kemanusiaan“ mencakup pembunuhan, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan, apartheid, penghilangan secara paksa serta
pelanggaran serius lainnya terhadap hak kebebasan pribadi dengan syarat bahwa
kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari suatu serangan
meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil. Hukum pidana internasional
oleh karenanya telah menjadi salah satu alat yang potensial paling efektif untuk
pelaksanaan HAM dan, sebagai salah satu alat yang potensial paling efektif
untuk pelaksanaan HAM dan, sebagai tambahan, telah melengkapi tanggung
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5