49 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM mandat Dewan HAM adalah Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme UPR adalah mekanisme untuk melakukan penilaian terhadap situasi HAM di suatu negara, yang secara periodik mereview pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM pada seluruh anggota PBB. Di samping itu, telah dibangun pula mekanisme yang menekankan pada pemidanaan pelanggaran HAM yang merupakan mekanisme redress (penyelesaian pelanggaran), antara lain dimulai pada 1993 dengan dibentuknya Pengadilan Pidana Internasional terhadap bekas Negara Yugoslavia (ICTY) oleh Dewan Keamanan PBB. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab hanya untuk tindakan-tindakan yang dilakukan dalam konteks konflikkonflik bersenjata yang khusus (Kroasia tahun 1991 dan 1995, Bosnia dan Herzegovina tahun 1992- 1995, Kosovo tahun 1998 dan 1999, Masedonia tahun 2001), kewenangannya tidak dibatasi hanya pada tindakan penjahat perang, tetapi termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada 1994 merupakan pengadilan yang berwenang untuk genosida, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak-tindak pelanggaran yang berat atas hukum humaniter internasional dalam konteks genosida tahun 1994, tanpa memandang apakah peristiwa-peristiwa tersebut dapat disebut sebagai konflik bersenjata atau tidak. Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional melalui Statuta Roma 1998 menunjukkan langkah yang lebih jauh dari perkembangan hukum pidana internasional. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) ini khususnya menangani pelanggaran-pelanggaran HAM yang tergolong sebagai kejahatan internasional; atau yang dalam Statuta Roma disebut sebagai, “kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.” Menurut pasal 7 Statuta Roma, “kejahatan terhadap kemanusiaan“ mencakup pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, perbudakan, apartheid, penghilangan secara paksa serta pelanggaran serius lainnya terhadap hak kebebasan pribadi dengan syarat bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari suatu serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil. Hukum pidana internasional oleh karenanya telah menjadi salah satu alat yang potensial paling efektif untuk pelaksanaan HAM dan, sebagai salah satu alat yang potensial paling efektif untuk pelaksanaan HAM dan, sebagai tambahan, telah melengkapi tanggung M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3