antaranya kerangka hukum masih belum kuat, budaya kekerasan di berbagai institusi penegak hukum dan institusi keamanan, masih lemahnya sistem pengawasan serta lemahnya mekanisme pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 12. Komnas HAM memandang bahwa ada kemendesakan untuk memastikan terjaminnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, dengan memperkuat standar dan norma pengaturan tentang larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang mendasarkan pada norma-norma dan standar dalam hukum-hukum HAM internasional, Konstitusi Indonesia UUD NRI 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. B. MAKSUD DAN TUJUAN 13. Komnas HAM dapat menetapkan peraturan yang mengikat secara hukum sepanjang sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 8 ayat (1), menyebutkan bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Kemudian di ayat (2) menyebutkan, “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.” 14. SNP ini merupakan salah satu produk hukum Komnas HAM yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, dalam menetapkan SNP sebagai peraturan Komnas HAM yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. SNP disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM untuk memajukan dan menegakkan HAM 4

اختر الفقرة المستهدفة3