antaranya kerangka hukum masih belum kuat, budaya kekerasan di berbagai
institusi penegak hukum dan institusi keamanan, masih lemahnya sistem
pengawasan serta lemahnya mekanisme pencegahan penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya.
12. Komnas HAM memandang bahwa ada kemendesakan untuk memastikan
terjaminnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang
lainnya, dengan memperkuat standar dan norma pengaturan tentang larangan
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang mendasarkan pada
norma-norma dan standar dalam hukum-hukum HAM internasional, Konstitusi
Indonesia UUD NRI 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
13. Komnas HAM dapat menetapkan peraturan yang mengikat secara hukum
sepanjang sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8 ayat (1), menyebutkan bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Kemudian di ayat (2)
menyebutkan, “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
14. SNP ini merupakan salah satu produk hukum Komnas HAM yang ditetapkan oleh
Sidang Paripurna, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, dalam
menetapkan SNP sebagai peraturan Komnas HAM yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat. SNP disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan
wewenang Komnas HAM untuk memajukan dan menegakkan HAM
4