setiap penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, dan pengaturan waktu maksimal
delapan jam untuk setiap interogasi.2
8.
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan
Ombudsman Republik Indonesia, yang tergabung dalam Kerja sama untuk
Pencegahan Penyiksaan (KuPP)3 berupaya untuk mendorong Pemerintah
Indonesia meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia.
9.
Namun demikian, meskipun berbagai upaya penguatan kerangka hukum dan
pencegahan, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
terus terjadi. Komnas HAM mencatat terjadinya berbagai penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya, yakni 99 kasus (2017), 120 kasus (2018),
dan 94 kasus (2019).4
10. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya masih terus di terjadi di
tempat-tempat penahanan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), misalnya,
terjadi hunian tahanan yang melebihi kapasitas yang tersedia (overcrowding)
yang kepadatan tahanan melampaui kapasitas yang tersedia yang
mengakibatkan kondisi yang buruk, tidak manusiawi yang merendahkan
martabat manusia. Berdasarkan data per 27 Mei 2022 penghuni tempat-tempat
penahanan yang berada di bawah kendali Ditjen Pemasyarakatan (seperti
Lapas/Rutan), yaitu 273.997 orang dengan kapasitas hunian di seluruh
Indonesia sebesar 132.107. Artinya, secara keseluruhan kelebihan kapasitas
mencapai kurang lebih 107%.5 Secara spesifik beberapa lapas dan rutan dapat
mengalami overcrowding melebihi 250%.
11. Dalam konteks penegakan hukum, penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya pada para tersangka atau tahanan terus terjadi. Praktik
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terjadi mulai dari proses
penangkapan, pemeriksaan/interogasi, penahanan, dan penghukuman. Hal ini
menunjukkan adanya problem sistemik yang melingkupi berbagai aspek di
Ibid, para 129 a.
KuPP terbentuk sejak 2016 dengan anggota lima Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, yaitu Komisi Nasional
HAM (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman
RI (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
4
Data pengaduan Komnas HAM.
5
http://sdppublik.ditjenpas.go.id/ diunduh pada tanggal 27/05/2022.
2
3
3