setiap penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, dan pengaturan waktu maksimal delapan jam untuk setiap interogasi.2 8. Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia, yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP)3 berupaya untuk mendorong Pemerintah Indonesia meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 9. Namun demikian, meskipun berbagai upaya penguatan kerangka hukum dan pencegahan, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terus terjadi. Komnas HAM mencatat terjadinya berbagai penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, yakni 99 kasus (2017), 120 kasus (2018), dan 94 kasus (2019).4 10. Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya masih terus di terjadi di tempat-tempat penahanan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), misalnya, terjadi hunian tahanan yang melebihi kapasitas yang tersedia (overcrowding) yang kepadatan tahanan melampaui kapasitas yang tersedia yang mengakibatkan kondisi yang buruk, tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Berdasarkan data per 27 Mei 2022 penghuni tempat-tempat penahanan yang berada di bawah kendali Ditjen Pemasyarakatan (seperti Lapas/Rutan), yaitu 273.997 orang dengan kapasitas hunian di seluruh Indonesia sebesar 132.107. Artinya, secara keseluruhan kelebihan kapasitas mencapai kurang lebih 107%.5 Secara spesifik beberapa lapas dan rutan dapat mengalami overcrowding melebihi 250%. 11. Dalam konteks penegakan hukum, penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya pada para tersangka atau tahanan terus terjadi. Praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terjadi mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan/interogasi, penahanan, dan penghukuman. Hal ini menunjukkan adanya problem sistemik yang melingkupi berbagai aspek di Ibid, para 129 a. KuPP terbentuk sejak 2016 dengan anggota lima Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, yaitu Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 4 Data pengaduan Komnas HAM. 5 http://sdppublik.ditjenpas.go.id/ diunduh pada tanggal 27/05/2022. 2 3 3

اختر الفقرة المستهدفة3