KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
Prinsip 6
Kepemimpinan Politik
dan Pelembagaan
1.
2.
Prinsip 7
Pengarusutamaan
Hak Asasi Manusia
1.
Prinsip 8
Lembaga yang Efektif
dan Koordinasi
Kebijakan
1.
2.
2.
Prinsip 9
Pendidikan dan
Pelatihan Hak Asasi
Manusia
Prinsip 10
Hak atas Pemulihan
1.
2.
1.
2.
Kota HAM mengakui pentingnya kepemimpinan
politik tingkat tinggi kolektif wali kota dan anggota
dewan kota dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai
HAM dan visi kota HAM.
Kota HAM memastikan kesinambungan jangka
panjang melalui pelembagaan program dan anggaran
yang memadai.
Kota HAM mengakui pentingnya mengintegrasikan
HAM ke dalam kebijakan kota.
Kota HAM menerapkan pendekatan berbasis HAM
untuk administrasi dan pemerintahan kota termasuk
perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi,
pemantauan dan evaluasi.
Kota HAM mengakui peran lembaga-lembaga publik
dan pentingnya koordinasi kebijakan dan koherensi
untuk HAM dalam pemerintah daerah serta antara
pemerintah nasional dan lokal.
Kota HAM membentuk lembaga yang efektif dan
menerapkan kebijakan, dengan personel dan sumber
daya yang memadai termasuk kantor HAM, rencana
aksi lokal dasar, indikator HAM, dan penilaian dampak
HAM.
Kota HAM mengakui pentingnya pendidikan dan
pembelajaran
HAM
sebagai
sarana
untuk
menumbuhkan budaya HAM dan perdamaian.
Kota
HAM
mengembangkan
dan
mengimplementasikan berbagai jenis program
pendidikan dan pelatihan HAM untuk semua
pemangku kewajiban, pemegang hak, dan pemangku
kepentingan yang lain.
Kota HAM mengakui pentingnya hak atas pemulihan
yang efektif.
Kota HAM membentuk mekanisme dan prosedur
yang memadai, termasuk komisi ombudsman atau
komisi HAM daerah untuk pemulihan yang
diantaranya mencakup langkah-langkah pencegahan
serta mediasi, arbitrasi dan resolusi konflik.
10