KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
Pengejawantahan kerangka kerja Kota HAM telah terangkai dalam berbagai prinsipprinsip Kota HAM diantaranya dalam Piagam-Agenda Global untuk Kota HAM, Resolusi
HAM PBB tentang Pemerintah Lokal dan HAM, dan Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM
Gwangju (Gwangju Guiding Principles for A Human Rights City, 2014). Berbagai prinsip
tersebut, diantaranya dalam Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM yang merupakan
indikator-indikator dalam merapkan kerangka kerja Kota HAM, sebagai berikut:
Prinsip-Prinsip Panduan Kota HAM
1. Kota HAM menghormati semua HAM yang diakui oleh
norma dan standar HAM internasional yang relevan
seperti Deklarasi Universal HAM dan konstitusi
nasional.
2. Kota HAM bekerja menuju pengakuan dan
implementasi hak atas kota sejalan dengan prinsip
keadilan sosial, kesetaraan, solidaritas, demokrasi, dan
keberlanjutan.
1. Kota HAM menghormati prinsip kesamaan dan
Prinsip 2
kesetaraan di antara semua penduduk di dalam batas
Non-Diskriminasi dan
administratif dan di luarnya.
Tindakan Afirmatif
2. Kota HAM mengimplementasikan kebijakan nondiskriminasi yang mencakup kebijakan sensitif gender
serta
tindakan
afirmatif
untuk
mengurangi
ketidaksetaraan dan memberdayakan kelompokkelompok yang terpinggirkan dan rentan termasuk
migran dan non-warga negara.
1. Kota HAM menghormati nilai-nilai inklusi sosial dan
Prinsip 3
keanekaragaman
budaya
berdasarkan
saling
Inklusi Sosial dan
menghormati di antara berbagai komunitas yang
Keanekaragaman
berlatar belakang ras, agama, bahasa, etnis, dan sosial
Budaya
yang berbeda.
2. Kota HAM menerapkan pendekatan sensitif konflik
untuk mempromosikan keanekaragaman budaya
yang penting untuk pemajuan dan perlindungan
HAM.
1. Kota HAM menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
Prinsip 4
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.
Demokrasi Partisipatif
dan Pemerintahan
2. Kota HAM membentuk mekanisme akuntabilitas yang
yang Bertanggung
efektif untuk memastikan hak atas informasi publik,
Jawab
komunikasi, partisipasi, dan keputusan dalam semua
tahap tata kelola kota termasuk perencanaan,
perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi,
pemantauan, dan evaluasi.
1. Kota HAM menghormati nilai-nilai keadilan sosialPrinsip 5
ekonomi dan solidaritas serta keberlanjutan ekologis.
Keadilan Sosial,
Solidaritas dan
2. Kota HAM mempromosikan ekonomi solidaritas sosial
Keberlanjutan
dan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan
sebagai cara untuk meningkatkan keadilan sosialekonomi-ekologis dan solidaritas di antara masyarakat
perkotaan dan pedesaan di dalam dan di luar negeri.
Prinsip 1
Hak atas Kota
9